MESKI PPKM, IBADAH RUTIN DI TEMPAT IBADAH DIPERBOLEHKAN

oleh -
oleh
MESKI PPKM, IBADAH RUTIN DI TEMPAT IBADAH DIPERBOLEHKAN 1
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Medan, (Dayak News) Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,.namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak melarang pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.

Selama PPKM. Ibadah rutin tetap diperbolehkan, tapi ingat penerapan protokol kesehatan (prokes) harus diperketat.

“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebelum acara vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Sumut, Rabu (7/7/2021).

Memang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun semuanya tergantung kondisi daerah. Jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan prokes ketat.

Dikatakannya, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.

“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah rutin, tetapi harus menerapkan prokes dengan ketat. Bilamana dalam perkembangan kemudian, Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ujar Gubernur Edy yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut, Irman Oemar.

Gubernur juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Hingga saat ini, penerapan prokes secara ketat adalah cara paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ingatnya.

BACA JUGA :  PEMDES BUMIAYU MANFAATKAN DANA DESA UNTUK PEMBANGUNAN TPT DAN JEMBATAN LIMPAS

Dia juga mengimbau masyarakat Sumut untuk bersedia divaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19.

“Sehingga dengan penerapan ini, harapan kita status Covid-19 di Sumut, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik dan steril dari pandemi,” kata Edy.(BA/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.