MESUM PASIEN DAN PERAWAT RS COVID-19 BERAWAL DARI APLIKASI “KHUSUS”

oleh -
oleh
MESUM PASIEN DAN PERAWAT RS COVID-19 BERAWAL DARI APLIKASI “KHUSUS” 1
Gelar perkara kasus dugaan mesum sesama jenis di RS Khusus Covid-19. (FOTO : IST)

Jakarta, 20/1/2021 (Dayak News). Petugas kepolisian telah mengungkap kronologi kasus dugaan tindakan mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta yang viral sepekan terakhir. Polisi menyebut, aksi asusila antara pasien Covid-19 berinisial JN dan oknum perawat ini berawal dari komunikasi keduanya menggunakan aplikasi media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan penyelidikan kasus ini berawal saat aksi mesum itu viral di media sosial.

“Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN, dia bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Dayak News dari CNN Indonesia, kemarin (19/1/2021).

Dijelaskan Burhanuddin, aksi mesum itu berawal saat tersangka JN dan tenaga kesehatan di Wisma Atlet berkomunikasi lewat sebuah aplikasi.

Aplikasi itu kata Burhanuddin, adalah aplikasi penyuka sesama jenis. Dengan aplikasi itu seseorang dengan radius sekitar 500 meter bisa bertemu dengan orang yang juga menggunakan aplikasi tersebut.

Tersangka JN sendiri diketahui dirawat Tower 5 RSD Wisma Atlet. Sementara itu si tenaga kesehatan berada di Tower 3.

“Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi. Tenaga kesehatan ini juga sering bertugas di tower 5,” ucap Burhanuddin.

Keduanya pun kemudian bertukar nomor telepon genggam dan melanjutkan komunikasi secara lebih intens. Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk bertemu.

“Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks,” tutur Burhanuddin.

“Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APDnya, mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya,” imbuhnya. Atas perbuatannya, tersangka JN disangkakan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (sar/ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.