Pemerintah Rencanakan Tambahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Menyambut Pemilu dan Pileg 2024

oleh -
oleh
Pemerintah Rencanakan Tambahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Menyambut Pemilu dan Pileg 2024 1
foto ilustrasi (ist)

Jakarta (Dayak News) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penambahan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama menjelang penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Azwar menjelaskan bahwa penambahan libur nasional terkait pemilu akan diatur melalui keputusan presiden (keppres) yang akan dikeluarkan. “Nanti akan diatur dengan keppres tersendiri (terkait) pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi, jika nanti pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur,” ungkap Azwar dalam konferensi pers di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9/23).

Lebih lanjut, Azwar menjelaskan bahwa tambahan hari libur ini akan berlaku secara terpisah dari hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah ada. Dari total 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ada, pemerintah berencana menambah dua hari, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 29 hari.

“Diluar dari yang tadi, berarti tadi kan 10 (cuti bersama), kalau nanti ditambah dua, berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur tahun di tahun 2024,” tambah Azwar.

Sementara itu, berikut adalah perincian hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024:

Libur nasional sebanyak 17 hari, antara lain:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal
BACA JUGA :  JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN MEMINTA SMSI KAWAL KINERJA JAKSA

Cuti bersama sebanyak 10 hari, antara lain:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idulfitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Iduladha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.