PEMKO MEDAN MULAI TERAPKAN PARKIR NONTUNAI

oleh -
oleh
PEMKO MEDAN MULAI TERAPKAN PARKIR NONTUNAI 1

Medan, (Dayak News)-Pemko Medan menerapkan parkir nontunai di sejumlah titik pada delapan kawasan di Kota Medan, Sumut, mulai pekan depan. Masyarakat yang parkir di kawasan itu wajib membayar secara nontunai.

Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan, parkir nontunai bakal dikelola pihak ketiga. Penerapan aturan ini sesuai Perwal Nomor 45 yang diteken pada 17 September 2021 tentang Pengelolaan Perparkiran di Kota Medan.

“Sejak dikeluarkannya Perwal tersebut dimungkinkan untuk melakukan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga dengan sistem bagi hasil,” jelas Iswar kepada pers, Rabu 13/10/2021

Dia menyebutkan, parkir nontunai ini dibagi ke dalam dua kelas. Pembagian hasilnya pun berbeda.

“Pada parkir kelas 1 pembagiannya 40 persen bersih untuk Pemko Medan, 60 persen untuk pihak ketiga. Sedangkan untuk parkir kelas 2, pembagiannya 35 persen bersih untuk Pemko Medan dan 65 persen untuk pihak ketiga,” rincinya.

Dishub Medan bakal melakukan sosialisasi parkir nontunai. Dia mengatakan, perjanjian pengelolaan parkir nontunai dengan pihak ketiga sudah diteken Rabu 13 Oktober.

“Setelah prosesnya kami lalui, kami nyatakan PT Logika Garis Elektronik layak sehingga pada hari ini tertanggal hari ini kami sudah melakukan tanda tangan perjanjian kerja sama untuk pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan,” sebutnya.

Iswar menyebutkan, ada 22 titik parkir yang terdapat pada 18 ruas jalan dan 8 kawasan. Iswar mengatakan, tarif parkir tetap seperti Perda sebelumnya, yakni:

Parkir Kelas 1:
Roda dua Rp 2.000
Roda empat Rp 3.000

Parkir Kelas 2:
Roda dua Rp 1.000
Roda empat Rp 2.000

Iswar memprediksi pendapatan parkir nontunai diperkirakan mencapai Rp 8.499.050 per hari. Pemko Medan dan pihak ketiga bakal membuka stand menyediakan kartu bagi warga yang belum memiliki kartu uang elektronik.

BACA JUGA :  Ketua MPC PP Kota Medan M. Rahmaddian Shah SH :  Siapa Yang Tidak Loyal Akan Kita Copot dari Keanggotaan

Berikut daftar lokasi parkir nontunai yang berlaku mulai 18 Oktober 2021:

  1. Jalan Zainul Arifin (mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman). Status parkir kelas 1.
  2. Jalan Setia Budi (mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur). Status parkir kelas 1
  3. Jalan Irian Barat (mulai Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran). Status parkir kelas 1
  4. Jalan Jawa (mulai simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran). Status parkir kelas 1
  5. Jalan Pemuda (mulai simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah). Status parkir kelas 1
  6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Status parkir kelas 1
  7. Jalan Cirebon (mulai simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu). Status parkir kelas 1
  8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, Jalan Barus). Status parkir kelas 2. (BA/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.