Pemrov Sumut akan Panggil Oknum Satpol PP yang Halangi Wartawan Saat Meliput Acara Serah Terima Jabatan Gubernur

oleh -
oleh
Pemrov Sumut akan Panggil Oknum Satpol PP yang Halangi Wartawan Saat Meliput Acara Serah Terima Jabatan Gubernur 1

Medan (Dayak News) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) angkat suara terkait insiden penghalangan wartawan oleh oknum Satpol PP saat meliput acara serah terima jabatan gubernur pada Selasa (5/9/2023). Menurut Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi karena acara tersebut merupakan acara terbuka untuk umum.

“Acara ini terbuka untuk umum, dan ada juga media yang diundang untuk meliput acara ini. Seharusnya tidak ada tindakan penghalangan terhadap wartawan yang ingin melaksanakan tugasnya,” ungkap Ilyas kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut pada Rabu (6/9/2023).

Ilyas juga menyatakan bahwa akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Sumut, Mahfullah Daulay, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait oknum Satpol PP yang terlibat dalam insiden tersebut. “Nanti saya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, dan mereka yang berwenang untuk memanggil oknum Satpol PP tersebut,” tambahnya.

Reaksi atas insiden tersebut juga datang dari Aliansi Organisasi Pers, yang secara tegas mengutuk tindakan oknum Satpol PP tersebut. Forum Jurnalis Anti Kekerasan (FORJAK), yang terdiri dari sejumlah organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), turut merespons insiden ini.

Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi, menyatakan bahwa tindakan represif Satpol PP mencemarkan masa akhir kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi. “Ini adalah momen penting bagi Gubernur Edy Rahmayadi dalam masa akhir jabatannya, dan tindakan yang tidak terpuji ini jelas merusak citra Pemerintah Provinsi Sumut,” ucap Rahmad.

PFI Medan juga menekankan perlunya tindakan tegas dari pimpinan Satpol PP Sumut, Mahfullah Daulay, terhadap anggotanya yang terlibat dalam insiden tersebut. “Kami mendesak agar pelaku insiden ini ditindak sesuai dengan hukum. Tindakan penghalangan ini memiliki konsekuensi pidana. Kepala Satpol PP Pemprov Sumut juga harus memberikan pemahaman yang tepat tentang Undang-undang Pers kepada anak buahnya,” tegas Rahmad.

BACA JUGA :  KETUA UMUM SMSI TERIMA KUNJUNGAN TIM BAINTELKAM MABES POLRI

Ketua FJPI Sumut, Nurni Sulaiman, juga mengecam tindakan Satpol PP yang dinilai telah mencoreng nama Pemerintah Provinsi Sumut. “Perbuatan ini melanggar hukum dan harus segera ditindak tegas. Kami harus bersatu melawan segala tindakan yang mengancam kebebasan pers,” katanya.

Dalam insiden tersebut, sebanyak sepuluh wartawan dari berbagai media cetak, online, dan televisi mengalami penghalangan saat hendak meliput acara serah terima jabatan gubernur Sumut. Salah satu wartawan, Prayugo Utomo dari IDNtimes, menggambarkan bagaimana insiden tersebut dimulai ketika mereka hendak memasuki Aula Raja Inal Siregar, tempat acara berlangsung. Tiba-tiba petugas Satpol PP menghadang para jurnalis yang ingin masuk ke ruangan.

Prayugo mengatakan, saat dia hendak masuk, dia langsung ditarik dan didorong keluar dari pintu lokasi acara oleh oknum Satpol PP. Padahal, Prayugo sudah memperkenalkan diri dan mengenakan kartu pers. “Satpol itu malah bilang apa itu IDN Times. Enggak resmi itu,” ujar Prayugo menirukan ucapan EA Lubis.(Said Kamal Dewak S.Sos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.