Jakarta (Dayak News) – Penerapan rekayasa dan teknologi menjadi kunci utama dalam pencapaian misi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai superhub untuk pengembangan kluster ekonomi dan kluster pendukungnya. Pengembangan keenam kluster ini didasarkan pada peningkatan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang di Kalimantan Timur seperti sektor maju yang berorientasi teknologi tinggi dan sektor industri berkelanjutan.
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-undang 3 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN sebagai superhub terdiri atas 6 kluster ekonomi dan kluster pendukung. Keenam kluster ekonomi tersebut mencakup Kluster Industri Teknologi Bersih, Kluster Farmasi Terintegrasi, Kluster Industri Pertanian Berkelanjutan, Kluster Ekowisata dan Wisata Kesehatan, Kluster Bahan Kimia dan Produk Turunan Kimia, serta Kluster Energi Rendah Karbon. Sementara itu, kluster pendukung terdiri atas Kluster Pendidikan Abad ke-21 dan Smart City, serta Pusat Industri 4.0.
Dalam sektor perindustrian, misi Kluster Industri Teknologi Bersih mencakup perakitan panel surya (Solar PV) dan kendaraan listrik roda dua atau electric 2-wheeler (E2W). Kluster Industri Teknologi Bersih IKN bertujuan untuk menjadi pusat inovasi dalam menghasilkan produk-produk yang tidak hanya mengutamakan teknologi canggih, tetapi juga ramah lingkungan dan berkontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan.
“Klaster ini tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga pada dampak positif terhadap mobilitas dan utilitas sehari-hari yang mendukung gaya hidup berkelanjutan,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (28/12). Pemerintah berkomitmen untuk membuka peluang investasi di sektor ini, mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang berinovasi dan berkontribusi pada perubahan positif dalam tatanan industri dan lingkungan.
Eko menekankan pentingnya peran sektor ini dalam mendukung program Net Zero Emission (NZE) pemerintah yang diakselerasi menjadi 2050. Investasi asing menjadi faktor krusial untuk mewujudkan potensi klaster ini, dan pemerintah berupaya menyediakan regulasi yang mendukung dan ramah investasi.
“Perlunya terbuka terhadap investasi, tidak hanya terhadap penanaman modal dalam negeri namun juga terhadap penanaman modal asing untuk mewujudkan potensi klaster ini,” tambahnya. Pemerintah berkomitmen menyediakan regulasi yang mendukung investasi dan sedang berupaya meningkatkan kemudahan berusaha, terutama di sektor perindustrian. Salah satu langkah nyata yang diambil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah keterlibatan aktif dalam penyusunan perbaikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam merangkum upaya pemerintah, Kemenperin memastikan bahwa pengembangan Klaster Industri Teknologi Bersih di Ibu Kota Negara tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga sarana untuk menciptakan produk yang berdampak positif pada lingkungan dan mendukung visi keberlanjutan Indonesia. Pemerintah optimis bahwa klaster ini akan menjadi contoh bagi perkembangan industri berkelanjutan dan berorientasi teknologi tinggi di seluruh kawasan Asia Tenggara.
Seiring dengan penyelenggaraan apresiasi Resilience and Sustainable Industry yang akan dilaksanakan setiap tahun oleh Kemenperin, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan kategori bagi pengembangan industri berkelanjutan di IKN. “Hal ini memberikan peluang lebih besar bagi pelaku industri untuk berinovasi dan memberikan dampak positif yang lebih besar dalam mendukung keberlanjutan dan kemajuan industri di Ibu Kota Negara” tambah Dirjen KPAII. (Ist)