POLISI TEMBAK PELAKU BEGAL YANG BERAKSI DI JEMBATAN LAYANG PULO BRAYAN

oleh -
oleh
POLISI TEMBAK PELAKU BEGAL YANG BERAKSI DI JEMBATAN LAYANG PULO BRAYAN 1

Medan (Dayak News)– Timsus Jatanras Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak seorang pelaku begal sadis yang sering beraksi di Jembatan Layang/Flyover Pulo Brayan, Jalan Cemara, Medan, Sumatera Utara.

Pelaku, M RR (29), warga Jalan Bengkel, Pulo Brayan Kota, Medan, ini penuh tato. Dia ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti.

Sedangkan teman pelaku, Ilham (26), warga Jalan Purwosari Gang Buntu II No. 55 Medan, juga ikut dibekuk Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi begal sadisnya terhadap kedua korbannya. Bermula saat korban M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana melintas di Jembatan Layang Pulo Brayan dengan sepeda motor Honda Beat hitam BK 2260 AFJ.

Kedua pelaku dan kawan-kawannya menuduh korban telah mengenai mata pelaku yang terkena api rokok dari korban, sehingga saat itu pelaku meminta pertanggungjawaban dari korban.

“Di sini, pelaku langsung mengambil handphone milik kedua korban, yakni OPPO A16 dan Xiaomi 56A sambil menodongkan sajam jenis pisau ke arah korban, ” papar Kasat Reskrim, Selasa (4/1/2022).

Akibatnya, pelapor selaku korban merasa keberatan dan dirugikan, lalu membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor :STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18/12/2021.

Kasat Reskrim, menjelaskan setelah menerima laporan korban, pada Kamis, 30 Desember 2021, Timsus Subnit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  HALU HABIS ISAP SABU, LAKUKAN KACAK NENEN, FAKTA TERBARU TERNYATA PELAKU JUGA MALING SPESIALIST CURANMOR

Pada Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka R sedang berada di Jalan Pematang Pasir, Tanjung Mulia, Medan. Personel Timsus Jatanras Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka R.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan aksi begal sadisnya bersama teman-teman lainnya, yakni I dan P.

Lalu personel Timsus Jatanras bergerak ke rumah tersangka I dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

“Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Panus (DPO), tersangka R melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Tak pelak dengan sigap personel Timsus memberikan tembakan peringatan, namun tersangka R tetap lari dan personel melakukan tindak tegas dan terukur mengenai kaki pelaku,” ucap Kompol Firdaus.

Kemudian, personel Timsus Jatanras membawa R ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk diobati. Lalu pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, Ridho mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp 350.000. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba 2013 dan 2019.

Sedangkan tersangka I mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp 330.000. Dia merupakan residivis kasus narkoba 2019.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol M Firdaus. (BA/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.