Jakarta (Dayak News) – Pada Senin (8/1/2024), Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menerima permohonan audiensi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan beserta jajaran, bertujuan untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Dalam audiensi ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara mengungkapkan rencananya untuk menyusun draf Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan. Ruang lingkup peraturan tersebut mencakup sektor Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan, dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan. Audiensi dilakukan dengan tujuan mendapatkan arahan dan dukungan dalam proses penyusunan Perda tersebut.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Suprayitno, membuka dan memimpin audiensi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Maluku Utara atas inisiatifnya dalam merencanakan pembuatan draf Perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan di wilayah tersebut.
“Provinsi Maluku Utara memiliki sumber daya perikanan yang luar biasa sebagai bagian penting untuk menyejahterakan masyarakat. Perda yang nantinya disusun harus mengarah pada perkembangan kebijakan. Nantinya agar hal teknis yang akan dibahas dalam Perda agar dibahas secara detail,” jelas Suprayitno.
Selain membahas substansi penyusunan Perda, Suprayitno juga menyarankan agar Dinas Kelautan dan Perikanan dapat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta memeriksa Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang telah disusun, untuk memastikan bahwa sudah mengakomodir kebijakan terkait kelautan dan perikanan di daerah.
Sebagai tindak lanjut dalam penyusunan Perda, Provinsi Maluku Utara diminta untuk menyusun naskah akademik. Naskah ini akan dibahas dan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pembina teknis pelaksanaan urusan kelautan dan perikanan di daerah untuk pembahasan dan analisis substansi lebih lanjut. (PR)