Palangka Raya (Dayak News) – Pertemuan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) dalam Konferensi kerja nasional (Konkernas), menyoroti temuan pelanggaran pers, baik yang dilakukan secara individu maupun organisasi. Terkait hal itu, forum mengingatkan anggota dan pengurus PWI untuk taat perundang-undangan pers, aturan organisasi, kode etik profesi, dan kode perilaku wartawan.
Konkernas DK-PWI digelar di Kota Malang, Jawa Timur Senin (21/11/2022). Kegiatan diikuti para Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua PWI se-Indonesia. Dari Kalimantan Tengah (Kalteng) hadir Ketua Dewan Kehormatan PWI H Sutransyah.
Dikonfirmasi Dayak News via telepon, Selasa (22/11/2022), Sutransyah menjelaskan forum Konkernas yang dipimpin Sekretaris DK-PWI Pusat Sasongko Tedjo dan dihadiri Ketua PWI Pusat H Atal S Depari membahas delapan poin rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Dewan Kehormatan pusat dan provinsi yang digelar 17 Nopember 2022 lalu.
Dikatakan Sutransyah, beberapa temuan dugaan pelanggaran yang mendapat sorotan forum DK-PWI di antaranya, pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggota dan pengurus PWI, pelanggaran pembatasan masa jabatan di organisasi untuk posisi yang sama, kelemahan pengurus pusat hingga provinsi dalam memahami PD-PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
“Untuk mengatasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut di kemudian hari, forum menyepakati penguatan peran dan fungsi Dewan Kehormatan dari pusat hingga daerah, baik dalam pengawasan, tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran, hingga menjatuhkan sanksi peringatan keras maupun skorsing,” kata Sutransyah.
Mantan Ketua PWI Kalteng ini melanjutkan, forum juga mengamanatkan bahwa penguatan peran dan fungsi Dewan Kehormatan pusat maupun provinsi ini sangat penting dan mendesak sebagai bagian kekuatan control dan penyeimbang. Sebab, hanya lembaga Dewan Kehormatan yang diberi wewenang mengawasi dan mengontrol ketaatan anggota dan pengurus organisasi serta menjatuhkan sanksi yang mengikat sesuai peraturan yang ada.
“Forum mengamanatkan agar kita bersama-sama mengelola organisasi secara professional, menjunjung PD-PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW sebaik-baiknya,” tandasnya. (din)