Solo (Dayak News) – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin (16/10/2023).
MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mengusulkan agar batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini berusia 36 tahun, merespons putusan MK dengan santai. Gibran enggan memberikan banyak komentar dan mengungkapkan bahwa ia sedang fokus pada pekerjaannya sebagai wali kota.
“Sebetulnya, tidak apa-apa. Mengenai keputusan MK, Anda sebaiknya tanyakan langsung kepada MK. Saya tidak memiliki banyak komentar, karena saya telah sibuk dengan rapat sejak tadi,” ujar Gibran saat ditemui oleh awak media di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).
Gibran juga menegaskan bahwa ia tidak ingin dihubung-hubungkan lebih lanjut dengan putusan MK ini, karena ia khawatir bahwa spekulasi tersebut dapat membuat masyarakat merasa cemas.
“Jadi, saya ingin mengingatkan semuanya, jangan membuat asumsi. Tidak perlu menuduh-nuduh,” tambahnya.
Ia melanjutkan, “Jadi, mari kita jelas. Mari kita tidak terus-menerus membahas MK. Putusan MK ada di tangan MK, jadi tanyakan kepada MK, tanyakan kepada pihak yang mengajukan permohonan uji materi, atau tanyakan kepada ahli hukum.” Jelasnya.
Selain itu, ada berbagai isu yang beredar mengenai politik dinasti dan sebutan “mahkamah keluarga.”
“Tidak ada komentar dari saya, dan saya harap isu-isu semacam itu tidak perlu diperbesar, karena hal tersebut dapat menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Sekarang, fokus kita adalah pada pembangunan. Saya tidak akan merasa terpengaruh, baik jika permohonan tersebut diterima atau ditolak. Semuanya sudah selesai,” tegasnya. (Ist)