WARGA PENGGUGAT MOHON HAKIM BERI PUTUSAN SEADIL-ADILNYA ATAS PERKARA TANAH SENGKETA

oleh -
oleh
WARGA PENGGUGAT MOHON HAKIM BERI PUTUSAN SEADIL-ADILNYA ATAS PERKARA TANAH SENGKETA 1
Andi Ardianto, SH

Lubuk Pakam (Dayak News)– Warga penggugat memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memberi putusan yang seadil- adilnya atas perkara tanah sengketa Jalan Serasi Sei Semayang Medan Sunggal Deli Serdang.

“Kami memohon hakim memberi putusan seadil- adilnya dan tidak menghiraukan jika ada pihak-pihak yang mengintervensinya,” pinta Andi Ardianto,SH, kuasa hukum 52 warga penggugat seusai menyerahkan berkas kesimpulan perkara perdata di PN Lubuk Pakam, Senin 25/10/2021.

Andi menjelaskan pihaknya mengajukan kesimpulan Perkara Perdata Nomor Reg, No:78/Pdt.G/2021/PN-Lbp pada PN Lubuk Pakam, Guna mengajukan bukti-bukti surat untuk membuktikan dalil-dalil jawaban serta argumentasi hukum termohon.

“Kami para penggugat tetap pada dalil jawabannya yang dikemukakan dalam perkara aquo berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan disampaikan kepada Majelis Hakim,” ujar Andi didampingi salah seorang warga penggugat Ir H Hasmi Adami.

Andi menyebutkan bahwa secara fakta hukum benar senyatanya para penggugatlah pemilik dari tanah objek perkara aquo sebagaimana adanya fakta pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi yang dibeli dari tergugat satu ( I Gede Hurip) di hadapan turut tergugat II (Ic.Notaris).

Tidak benar jika objek perkara aquo merupakan termasuk ke dalam HGU No 90. Jika benar tanah kaplingan termasuk ke dalam HGU No 90 seharusnya tergugat II (ic PTPN II) menghadirkan Sertifikat Asli HGU No 90 tersebut ke dalam persidangan.dengan agenda pembuktian.

“Tetapi dalam hal ini tergugat II (ic PTPN II) mengatakan bahwa HGU No 90 tidak dapat diambil dikarenakan Sertifikat Asli HGU.No 90 masih dalam agunan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal tersebut dapat diragukan kebenarannya. Apalagi pihak tergugat II (PTPN II) tidak menghadirkan saksi-saksi dari pihak Bank BRI untuk menerangkan kebenaran agunan tersebut,” jelas Andi seperti tertuang dalam kesimpulan penggugat.

Andi menambahkan, apa bila melihat dan mendengar dari keterangan-keterangan para saksi ysng dihadirkan ke dalam persidangan, para saksi mengatakan bahwa para penggugat merupakan pemilik tanah kaplingan yang dibeli dari tergugat I (I Gede Hurip) di hadapan turut tergugat ( Notaris).

“Senyatanya pihak turut tergugat I (Ic Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang pada saat sidang lapangan turut tergugat i (BPN) Deli Serdang tidak melakukan pengukuran titik koordinat di areal tanah kaplingan tersebut. Padahal pengukuran titik koordinat merupakan roh atau inti dari pokok permasalahan sengketa tanah objek perkara aquo apakah tanah yang dibeli para penggugat dari tergugat I (I Gede Hurip) termasuk dalam HGU No 90,” pungkasnya

Seperti diketahui, sebelumnya masyarakat terlebih dahulu menguasai dan memgusahai areal tanah objek perkara aquo sejak tahun 1960-an dengan menanami di sawah atau berladang di areal tanah tersebut.Tanah itu areal persawahan atau lembah

Tanah di Jalan Serasi Desa Sei Semayang seluas 14 hektare dibeli oleh sekitar 200 warga pada tanah tahun 2001 sudah dikapling-kapling oleh penjual I Gede Hurip. (tergugat I) Bahkan, I Gede Hurip sendiri sebelumnya membeli tanah tersebut dari masyarakat setempat.

Pada saat itu tidak ada pihak lain yang keberatan atau pun melarang dan mengklaim atas tanah kaplingan yang dibeli warga penggugat termasuk tergugat II (PTPN II)

Namun, tak disangka pada 2018 atau 17 tahun kemudian tanah yang dibeli dari I Gede Hurip itu diokupasi pihak PTPN II.

Kuasa hukum 52 warga penggugat, Andi Ardianto, SH sebelumnya menjelaskan perkara tanah sengketa ini pihaknya menggugat I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kaplingan dari I Gede Hurip.

BACA JUGA :  BUDAYAWAN ERROS DJAROT : ENGGAK USAH MERENGEK-RENGEK ke KEMENKOMINFO

Sebab, setelah dibeli pada tahun 2001, baru tahun 2018 PTPN II mengklaim tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90 dan melakukan okupasi dengan membludozer tanaman-penggugat berupa tanaman jagung dan beberapa jenis tanaman lainnya. Setelah mereka mengokupasi mengganti dengan tanaman tebu.

Andi mengungkapkan pihaknya juga pernah melayangkan surat ke Mahkamah Agung di Jakarta.Surat bernomor 42/Ard & Dam Law/VIII/2021, tertanggal 20 Agustus 2021, perihal memohon pengawasan dalam penanganan Perkara No Register 78/Pdt-G/2021/PN.Lbp.

Tembusannya disampaikan kepada Presiden RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kemenkum & HAM, MPR RI, DPR RI, DPRD Sumatera Utara, DPRD Delserdang, Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua PN Lubuk Pakam.(BA/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.