Debat Kandidat dan Lembaga Kepresidenan

oleh -
oleh
Debat Kandidat dan Lembaga Kepresidenan 1

Oleh : Christian Sidenden (Redaktur senior Dayak News)

Dayak News – Muncul lagi gugatan dari beberapa pihak tentang rencana KPU RI mau mengadakan debat Capres-cawapres sebanyak 5 (lima) kali bersama-sama.

Pasal 277 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 itu menyebutkan harus diadakan 5 (lima) kali debat Pilpres yang diikuti oleh pasangan kandidat yang sudah ditetapkan menjadi pasangan calon resmi. Hanya disebutkan lima kali dan itu terserah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mengaturnya bagaimana model dan pelaksanaannya.

Sebenarnya debat itu dimaksudkan agar masyarakat calon pemilih bisa mengetahui derajat pengetahuan dan penguasaan masalah dari setiap kandidat. Sebab yang mau dikerjakan mereka ini adalah memimpin negara dan menentukan kebijakan vital bagi lahirnya produk hukum nantinya. Itu yang sebenarnya tujuannya.

Adapun perlu juga kita menyadari bahwa dalam lembaga kepresidenan ini tidak bisa dipisahkan antara Presiden dan wakilnya. Sebab tidak ada produk kebijakan atau produk hukum yang dikeluarkan Wakil Presiden, misalnya. Melainkan dikeluarkan melalui lembaga Kepresiden yang itu bersama-sama artinya.

Saya menilai teknis dan model debat Capres-cawapres ini sudah saja, kembalikan saja kepada KPU RI yang melaksanakannya dengan aturan yang mereka buat. Asal memang sesuai bunyi UU itu dilaksanakan lima kali, tidak kurang tidak lebih.

Debat itu bukan terutama memperlihatkan segi oratoris dan kepandaian menyusun kalimat. Karena ini bukan kontes jago bicara dan bukan perlombaan pidato. Melainkan merupakan ajang para calon pemilih untuk mengenal siapa pasangan Capres-cawapres yang akan dipilihnya. Tidak selalu seseorang yang pandai bicara atau ngobrol itu otomatis adalah eksekutor terhadap rencana kebijakan yang baik juga. Tidak selalu seperti itu. Debat dalam tradisi luhur bangsa kita itu mengetengahkan soal rasa dan kepekaan bukan soal kognitif dan bagusnya bahasa juga. Jangan dicampur baurkan dengan model debat dari negeri-negeri lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.