Hasil Politik bisa Berakhir pada Hasil Putusan MK

oleh -
oleh
Hasil Politik bisa Berakhir pada Hasil Putusan MK 1

Oleh : Christian Sidenden (Redaktur Senior Dayak News)

Perhelatan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah 2024 telah berlangsung cukup kondusif dan lancar.

Hasil hitung cepat (quick count) dari beberapa lembaga survei masih sedang berlangsung.

Salah satunya dari lembaga survey Lingkar Survei Indonesia (LSI) dengan data sample masuk sudah 100 persen. LSI memberikan keunggulan tipis dari pasangan nomor urut 2 Nadalsyah – Supian Hadi sebesar 35,93 persen atas pasangan nomor urut 3 Agustiar Sabran – Edy Pratowo sebesar 35,50 persen.

Sedangkan dua pasangan lainnya, nomor urut 1 Willy M. Yoseph – Habil Ismail pada perolehan 22,56 persen dan nomor urut 4 Abdul Razak – Sri Suwanto pada perolehan 6,01 persen.

Sangat tipis hasil persaingan antara Nadalsyah – Supian Hadi dan Agustiar Sabran – Edy Pratowo. Sesuatu yang memberikan kita suatu bukti bahwa efektifnya kedua tim sukses pasangan melakukan penetrasi lapangan.

Sepertinya dugaan prediksi sebelum ini konstelasi perolehan suara akan didominasi oleh pasangan Abdul Razak – Sri Suwanto, ternyata jauh dari basis point di atas 15 persen. Sedangkan pasangan Willy M Yoseph – Habib Ismail kelihatan bertahan di basis point 20 persen.

Sedangkan Nadalsyah – Supian Hadi ternyata bisa memaksimalkan hasil di wilayah Barat provinsi ini, yang menjadi andalan dari Agustiar Sabran – Edy Pratowo. Sangat surprise juga ketajaman penetrasi “Koyem – Supian” itu.

Meskipun begitu, jika kita nanti mendapat hasil penghitungan resmi (real count) dari KPUD Provinsi Kalteng, yang semestinya tidak akan terlalu jauh berbeda dari penghitungan cepat, maka hampir dapat dipastikan akan terjadi permohonan peninjauan selisih penghitungan di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA :  Inspirasi dari Fellowship ISQua dan IHFAA

Hal itu bisa terjadi karena selisih perolehan suara antara pemenang dan runner up itu, entah siapa, tidak akan melebihi satu persen.

Menurut UU 10/2016 tentang Pilkada persyaratan formil pengajuan, ada ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 158 UU itu.

Menurut pasal tersebut jika terdapat selisih penghitungan suara lebih kecil dari 1,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 (dua) juta sampai 6 (enam) juta jiwa maka kemungkinan akan dipenuhi dalam pengajuan permohonan ke MK itu. Jumlah penduduk provinsi ini tahun 2024 adalah 2,81 juta jiwa.

Kita masih harus menunggu hingga tanggal 16 Desember 2024, saat penghitungan final dari KPUD Provinsi Kalteng diumumkan nanti. Setelah itu selama tiga (3) hari batas waktu diberikan untuk mengajukan permohonan peninjauan selisih penghitungan ke MK.

Harap juga diingat, MK juga harus memeriksa materi pokok perkara setelah persyaratan formil dipenuhi. Apakah materi itu substansial bisa signifikan mengubah hasil penghitungan? Itu lagi pertimbangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.