Oleh : Christian Sidenden (Redaktur Senior Dayak News)
Dayak News – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beberapa waktu lalu menyebut bahwa semua produk makanan utamanya harus diberi label halal.
Sang Kepala Badan yang dikenal dengan sebutan Babe Haikal ini harus menjelaskan dengan rinci. Apakah semua jenis produk dan bahan makanan itu harus diberi label halal? Ataukah hanya jenis produk dan bahan makanan yang dikhususkan bagi konsumsi umum di negeri ini? Yang mana itu yang dimaksud oleh Babe Haikal.
Jaminan Halal pada makanan itu bukan sekedar berbicara bahan bakunya belaka, tetapi pada proses pengolahan dan penyajiannya juga. Justru pada kedua hal belakangan itu yang kurang bahkan tidak dapat perhatian selama ini.
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya insiden ‘kepala tikus’ pada sajian jualan bakso terkenal di Kota Cantik. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi nasib masyarakat konsumen yang tidak pernah mengetahui kesehatan dan higienisnya proses penyajian makanan yang mereka beli itu. Tidak ada sama sekali perlindungan konsumen dalam hal itu. Justru yang dibicarakan hanya melulu tampak luarnya belaka, diberi sertifikasi halal tetapi tidak ada kontrol dan pengawasan dalam perjalanan sertifikasi itu. Ini yang keliru cara model pemberian sertifikasi semacam ini.
Harusnya setiap pemberian sertifikasi itu diberi juga waktu kontrol dan pengawasan, katakanlah, setiap tiga bulan. Dan jika benar-benar didapati ada yang ‘tidak beres’ dalam pengawasan, maka siap sertifikasinya akan ditinjau ulang atau bahkan dicabut.
Apakah pemerintah juga siap menjamin ‘ganti rugi’ dari kelalaian dari produsen atas adanya ketidak-halalan yang terjadi? Ini juga harus dituntut. Jangan hanya menuntut kepada tiap produsen makanan tetapi yang memberi sertifikasi tetap pemerintah negara ini.
Sebab jika berbicara makanan bagi manusia maka perlu tegas juga pemerintah. Jangan hanya seolah-olah ‘jualan’ sertifikat saja. Pernyataan dari Kepala Badan BPJPH itu memang sepertinya, hanya mengincar hasil ‘jual sertifikat’ saja. Hal ini, jika memang begitu, sama sekali tidak sesuai dengan maksud adanya badan baru itu. Dulu badan ini, masih di dalam Kementerian Agama RI.
Produk halal itu sekali lagi termasuk bahan, proses pengolahan dan proses penyajiannya. Jadi silahkan saja untuk mengatur jadwal kerja kontrol dan pengawasannya. Begitu yang namanya bertanggung jawab mengeluarkan suatu pernyataan mengharuskan. Begitu ya, Babe… (*)