Perpres Nomor 5/2025 bisa Peluang Usaha untuk Masyarakat

oleh -
oleh
Perpres Nomor 5/2025 bisa Peluang Usaha untuk Masyarakat 1

Oleh : Christian Sidenden (Redaktur Senior Dayak News)

Dayak News – Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, telah menghadirkan suatu harapan agar hutan di Provinsi Kalimantan Tengah ini lebih baik kondisinya.

Produk peraturan ini bermaksud agar kawasan hutan yang tadinya diberikan sebagai kawasan Hak Guna Usaha (HGU) tapi macet dan terkendala dikerjakan, akan ditertibkan dan bisa diambil kembali oleh negara.

Tetapi dibalik itu ada terbuka peluang usaha untuk masyarakat, dari keluarnya peraturan itu.

Bagaimanapun, suatu lahan yang sudah diserahkan sebagai HGU itu sudah mengalami pembukaan awal, yang telah dengan sendirinya mengubah ekosistem kawasan itu. Untuk itu maka ketika lahan itu ingin diperbaiki kembali sebagai Rehabilitasi Ekosistem (RE) maka diperlukan tindakan perbaikan. Inilah peluang usaha tersebut.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Kehutanan, bisa saja untuk diyakinkan hutan yang telah terlanjur jadi HGU itu untuk direhabilitasi. Melalui, contohnya, kegiatan perdagangan karbon (carbon trading).

Itu cerita gambaran besarnya. Tetapi yang menjadi masalah dari tawaran ini adalah menghubungkan antara calon pembeli dan masyarakat. Dalam dunia perdagangan itu, ada rantai penghubung dan badan pelaksana. Sebelum nantinya, badan pelaksana ini yang akan memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan HGU yang tidak jadi itu tadi.

Calon pembeli karbon, yang sudah diwajibkan untuk membeli karbon, harus bisa diyakinkan oleh pihak penghubung. Sedang pada gilirannya pihak penghubung juga memperoleh laporan data potensi dari calon badan pelaksana (swasta berbadan hukum). Pada tahap peyakinan ini biasanya pihak calon pembeli karbon itu meminta nilai karbon dari program rehabilitasi itu seberapa besar. Saat ini saja, untuk besaran satu Ton ekuivalen karbon dioksida (CO2) senilai Rp100 ribu tahun 2025 dipotong pajak tentunya.

BACA JUGA :  Menyingkap Rahasia Usia: Ketika Usia Biologis Menantang Usia Kronologis

Calon pembeli seperti bertindak seperti perusahaan pemberi tanggung jawab sosialnya atau CSR. Tetapi itu pada roda perusahaan yang berjalan. Sedangkan pada rehabilitasi hutan ini kasusnya pada lahan HGU yang macet.

Salah seorang pelaku perbaikan lingkungan hidup, di Kalteng, menyebut bahwa peluang dan potensi untuk masyarakat bisa memperoleh tambahan pemasukan, ialah dengan ikut program rehabilitasi kawasan hutan itu. Seperti menanami kembali kawasan dengan jenis-jenis kayu hutan yang cepat tumbuh. Jadi ini akan lebih mudah pada kawasan lahan gambut dan bekas areal pertambangan yang tergolong kritis.

Semua tentunya ada hitung-hitungannya. Berapa yang menjadi hak negara dari sektor pajak dan biaya pengurusan uji kelayakan dan berbagai hal lainnya. Istilahnya business as usual, dalam dunia bisnis biasanya memang begitu. Sedangkan narasumber itu mengatakan lahan yang bisa direhabilitasi itu di kawasan gambut atau bekas pertambangan seluas 10 ribu hektar. Mungkin ini bisa memberikan gambaran informasi kepada masyarakat.

Prinsipnya, di setiap peristiwa politik itu bisa saja masyarakat dan pelaku usaha yang mau berusaha, dapat membantu pemerintah dan negara untuk terlibat langsung. Istilahnya blessing in disguise peluang kerja dan pendapatan yang legal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.