Oleh : Christian Sidenden (Redaktur Senior Dayak News)
Dayak News – Pleno sidang penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024 telah usai, Minggu (8/12).
KPUD Provinsi Kalteng telah menetapkan pemenang Pilkada itu adalah Paslon nomor 3 Agustiar Sabran – Edy Pratowo dengan raihan 484.754 suara sah. Sedangkan sebagai Runner up Paslon nomor 2 Nadalsyah – Supian Hadi dengan raihan 468.925 suara sah.
Sedangkan Paslon nomor 1 Willy Yoseph – Habib Ismail meraih juara ketiga dengan perolehan 279.426 suara sah. Dan akhirnya Paslon nomor 4 Abdul Razak – Sri Suwanto memperoleh raihan 67.385 suara sah. Total suara sah artinya 1.300.490 kartu suara. Jika DPT Kalteng 2024 adalah 1.960.053 jiwa, maka diperoleh angka partisipasi pemilih sebesar 66,34 persen. Termasuk rendah dibawah persentase rasional 70 persen.
Dengan ini maka jika tidak ada gugatan hasil penghitungan oleh KPUD ini, maka dapat dipastikan Paslon Agustiar – Edy Pratowo muncul sebagai pemenang untuk menduduki jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030.
Meskipun kita mengetahui selisih capaian antara Paslon nomor 3 dan Paslon nomor 2 itu hanya terpaut 15.829 suara sah alias 1,21 persen saja. Artinya di bawah 1,5 persen syarat batas formil untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Batas tipis sekali.
Hanya saja, apa syarat materil untuk menggugat, katakan, jika memang akan ada? Adakah bukti dan dasar substansial untuk bisa mengklaim kemenangan sebaliknya di pihak Paslon nomor 2 Nadalsyah – Supian Hadi? Kita tunggu saja tiga hari ke depan. (*)