1.014,11 Gram Narkotika Jenis Sabu Hasil Pengungkapan 8 Kasus Dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng

oleh -
oleh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, di bawah kepemimpinan dan arahan Kombes Pol Nono Wardoyo, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dan diamankan dalam kurun waktu 2 Bulan periode September hingga Pertengahan Oktober 2023.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, di bawah kepemimpinan dan arahan Kombes Pol Nono Wardoyo, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dan diamankan dalam kurun waktu 2 Bulan periode September hingga Pertengahan Oktober 2023.

Palangka Raya (Dayak News) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, di bawah kepemimpinan dan arahan Kombes Pol Nono Wardoyo, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dan diamankan dalam kurun waktu 2 Bulan periode September hingga Pertengahan Oktober 2023.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo saat Release Kasus dan Pemusnahan menerangkan bahwa Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 8 kasus narkotika yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan September hingga Oktober 2023.

1.014,11 Gram Narkotika Jenis Sabu Hasil Pengungkapan 8 Kasus Dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng 3

Lanjutnya, Pemusnahan ini dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kejaksaan Negeri menetapkan bahwa sebagian barang bukti akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian lagi untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan sisanya akan dimusnahkan.

“Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 1.014,11 gram sabu. Dari 8 kasus tersebut, barang bukti narkotika berasal dari 5 wilayah kabupaten atau kota berbeda di Kalimantan Tengah.” Terang Kombes Pol Nono Wardoyo.

Diterangkannya, adapun 8 kasus yang berhasil diungkapnya bersama jajaran yakni di Wilayah Kota Palangka Raya, dengan 3 kasus, 4 tersangka, dan barang bukti sabu sebanyak 377,02 gram.

Dilanjutkan, Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, dengan 1 kasus, 1 tersangka, dan barang bukti sabu sebanyak 192,33 gram. Lalu Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan 2 kasus, 4 tersangka, dan barang bukti sabu sebanyak 217,89 gram.

“Di Wilayah Kabupaten Barito Selatan, dengan 1 kasus, 1 tersangka, dan barang bukti sabu sebanyak 43,51 gram. Wilayah Kabupaten Seruyan, dengan 1 kasus, 1 tersangka, dan barang bukti sabu sebanyak 183,36 gram.” Ungkapnya.

Dengan pemusnahan sejumlah besar sabu ini, Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 20.282 jiwa. Angka ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram shabu dapat dibagi menjadi 10 paket hemat, dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang.

BACA JUGA :  Personel Polsek Selat Sinergi Kawal Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Program Sembako di Kelurahan Selat Tengah

“Upaya pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Tengah dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Intinya kami akan terus menabuh genderang perang terkhususnya untuk perang terhadap peredaran gelap narkoba,” Pungkasnya. (AJn)

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.