Palangka Raya (Dayak News) – Subdit Fiskal Moneter dan Devisa atau Fismondev, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng membongkar kasus tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Kalteng beberapa waktu lalu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua pegawai Bank Kalteng yakni SH selaku Kabag Pelayanan dan DE, staff IT Bank Kalteng, kemudian karyawan PT Sembilan Tiga Perdana berinisial TA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa pengungkapan diawali adanya laporan dari PT STP mengenai kerugian uang pada Perusahaannya sebesar 900 juta rupiah.
Penyelidikan kemudian dilakukan dan ditemukan fakta serta bukti jika SH, selaku Kabag Bank Kalteng telah mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tanpa validasi dan prosedur yang sesuai dengan SOP yang telah di terapkan Bank Kalteng Pada Tanggal 17 April 2024 yang lalu.
“Jadi tersangka SH tidak melakukan validasi dokumen persyaratan tersebut secara prosedur. Dimana dokumen persyaratan perubahan spesimen rekening giro yang seharusnya berbentuk fisik hanya diterima melalui file PDF lewat WhatsApp yang dikirimkan oleh tersangka TA. Tidak adanya validasi dari SH dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP ,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.
Ia menjelaskan, dalam proses perubahan spesimen pada rekening giro atas nama PT STP ke tersangka TA tersebut dibantu oleh tersangka DE yang merupakan kakak ipar TA yang juga bekerja di Bank Kalteng sebagai staf IT.
Sehingga tersangka SH dapat memberikan kebijakan untuk mengirimkan sementara persyaratan terkait perubahan spesimen tanda tangan menggunakan file PDF melalui pesanan WhatsApp.
“Akibat perubahan spesimen tersebut tersangka TA dapat mengambil uang di rekening giro yang awalnya atas nama PT STP. Total kerugian PT STP sebesar 900 juta Rupiah, dimana tersangka TA melakukan pengambilan sebanyak lima kali di berbagai waktu yang berbeda menggunakan cek,” jelasnya.
Rimsyahtono menegaskan bahwa ketiga tersangka dinyatakan bersalah melakukan Perbuatan Hukum dan dikenakan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Dan pihak terafiliasi gang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini. Adapun ancaman pidana penjara berkisar 3-8 tahun.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum atau Tahap II,” Tandasnya. (AJn)