4 WILAYAH KALTENG MASUK ZONA MERAH

oleh -
oleh

Palangka Raya, Dayak News.


Tahun 2017 Tercatat 42.879 orang atau 1,98% penduduk miskin Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan rentang usia 10 hingga 59 tahun yang tercatat sebagai penyalah guna narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional P Kalteng, Brigjen Pol Drs. Lilik Heri Setiadi, Rabu (19/12) menuturkan, tahun 2017 jumlah penduduk Kalteng 2.502.630 jiwa dengan prevelensi salah guna narkoba sebanyak 42.879 orang yang terbagi dalam kategori teratur pakai narkoba 11.684 orang, coba pakai narkoba 25.252 orang, pecandu 5.668 orang. 
Lilik juga menyampaikan di Kalteng ada empat daerah yang masuk zona merah yang artinya pemakaian narkoba sangat tinggi diantaranya kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat. 
Jalur distribusi narkotika di wilayah Kalimantan rata-rata melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus) dikamuflasekan dalam impor barang legal. 
“Salah satu kendala yang kami hadapi saat ini, kami sangat kekurangan personil. Dari 14 kabupaten/kota, baru terbentuk 2 BNN kabupaten/kota dan belum mempunyai gedung sendiri.” ujar Lilik. 
Saat ini ada 12 kabupaten yang belum terbentuk, total personil BNNP Kalteng sebanyak 51 yang terdiri dari 8 Polri 23 ASN dan 20 TKK masih sangat jauh ideal, dari daftar susunan pegawai yang seharusnya adalah 211 orang. 
Sementara itu masih ditempat yang sama, Gubernur Kalteng menegaskan, “Melalui Inpres nomor 6 tahun 2018 kita jadikan provinsi Kalteng sebagai provinsi yang bersih dari Narkoba” (Bersinar),”ujarnya.
Gubernur mengajak pimpinan pemerintah daerah kabupaten kota untuk dapat meningkatkan kapasitas dan fasilitas rehabilitasi dalam melayani masyarakat yang menjadi pengguna narkoba khususnya pecandu narkoba.(Dayak News/nic/BBU).

BACA JUGA :  SEORANG KAKEK TEWAS TERSANDAR DIPOHON PISANG, WARGA MADUHARA GEGER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.