POLISI GARUK PABRIK MIRAS ILEGAL TERBESAR DI KALTENG

oleh -
oleh

Palangka Raya, 11/1/20 (Dayak News). Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar pabrik terbesar di Kalimantan Tengah Pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis Ciu dan melakukan penangkapan terhadap pemiliknya bernama Chairudin Alias Ajung pada Kamis (9/1) lalu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan kronologi awal terbongkarnya pabrik miras ilegal yang berada di jalan Jenderal Sudirman KM 9, Kelurahan Ketapang,Kecamatan Pasir Putih tersebut setelah anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapatkan laporan adanya toko penjualan miras ilegal tanpa izin diwilayah Jalan Kartini, Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang.

“Saat penggeledahan dari lokasi ini, anggota kita dari Ditreskrimsus mendapatkan pemilik toko tersebut bernama Hermansyah atau biasa disapa Ancah dengan barang bukti miras ilegal berjenis ciu dengan jumlah yang banyak,” ucap Hendra.

Dari penangkapan tersebut, anggota Ditreskrimsus lalu mengembangkan lagi dari mana Hermansyah mendapatkan miras ilegal berjenis ciu tersebut, dan Hermansyah langsung bernyanyi mengutarakan bahwa miras tersebut didapat dari gudang milik Chairudin alias Ajung yang berada dijalan Jenderal Sudirman KM 9 Sampit.

Saat tiba dilokasi, Polisi langsung mengamankan pemilik gudang miras jenis ciu bernama Chairudin Alias Ajung dan anggota pun mendapati 3 lokasi berbeda yang dijadikan tempat pengolahan dan produksi miras jenis ciu tersebut.

“Waktu kita amankan, keduanya sama-sama tidak memiliki izin, baik izin untuk menjual miras maupun usaha produksi minuman olahan beralkohol,”terang Hendra.

Hendra melanjutkan, beberapa barang bukti berupa sarana maupun bahan baku untuk produksi minuman keras jenis ciu diamankan dari 2 pabrik. Untuk di kios Ancah, petugas mengamankan 31 dus minuman olahan beralkohol, 135 botol minuman olahan beralkohol.

Barbuk paling besar ditemukan di 2 pabrik dan gudang milik pelaku Chairudin alias Ajung. Di pabrik 1, petugas mengamankan 122 drum ukuran 200 liter berisi minuman olahan beralkohol yang difermentasi,15 buah panci besar untuk memasak minuman olahan beralkohol, drum ukuran 80 liter berisi ragi, 4 karung ukuran 50 kilogram berisi beras.

Kemudian 2 panci untuk memasak nasi, adukan kayu, 6 tikar untuk mengeringkan ragi, 74 kardus berisi 1.700 botol kosong, 3 karung ukuran 10 kilogram berisi segel, 85 buah kardus berisi minuman olahan beralkohol dan 12 karung ukuran 50 kilogram merek KTM warna hijau berisi gula.

Untuk di pabrik 2, petugas mengamankan 6 panci penyulingan diameter 110 cm dengan tinggi 70cm, 123 drum kapasitas 180 liter yang berisi bubur hasil fermentasi, 1 drum kapasitas 75 liter berisi ragi, 3 sak beras total 150 kg, 2 tabung LPG 12 kg yang terpasang dengan kompor + panci, 42 sak gula, 2000 botol kosong bekas air mineral, 3 kantong plastik berisi segel, 3 profil tank ukuran 700 liter, 231 dus minuman olahan beralkohol dan timbangan. Sementara dari gudang diamankan 632 kardus yang berisi minuman olahan beralkohol dengan segel warna merah.

“Dua pelaku langsung anggota lapangan amankan dan langsung dibawa ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lanjut atas temuan ini. Akibat ulah yang dibuatnya, mereka pelaku dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf g, i , j Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,”tutup Hendra yang pernah menjabat sebagai Kapolres Palangka Raya dan Kapolres Kuala Kapuas tersebut.” (AJN/BBU).

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.