NGAKU PENGEN MUALAF, TERNYATA HARTA PAK USTADZ DIGONDOL

oleh -
oleh
NGAKU PENGEN MUALAF, TERNYATA HARTA PAK USTADZ DIGONDOL 1

Palangka Raya, 14/1/20 (Dayak News). Berakhir sudah perjalanan EKS (35), belakangan ini wajah EKS warawiri di media sosial facebook karena membawa kabur harta benda milik Ustadz Syaiful Qomar setelah sebelumnya berpura-pura ingin pindah agama menjadi seorang mualaf.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/12) lalu baru terungkap setelah Kepolisian dari Polresta Palangka Raya mendapatkan laporan dari korban yaitu Ustadz Syaiful Qomar.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom dalam releasenya di halaman Satreskrim Polresta Palangka Raya, Selasa (14/1) siang menceritakan kronologi awalnya pelaku ini bisa berkenalan dengan Ustadz Syaiful Qomar.

“Sebelumnya pelaku yang baru tiba pada Kamis (26/12) lalu mendatangi sebuah Mesjid dibilangan Jalan Mendawai dengan dalih kepada masyarakat sekitar ingin berpindah agama atau ingin menjadi mualaf.”

Mendengar hal tersebut, salah satu Jemaah masjid mengenalkan pelaku EKS kepada Ustadz Syaiful Qomar dan menceritakan keinginan pelaku untuk menjadi seorang mualaf.

“Saat itu pelaku masih berada dimasjid, diajak pulang kerumah Ustadz di Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal, karena rasa iba dan kasihan melihat pelaku yang mengaku sebagai perantauan” ucap Todoan.

Selanjutnya, setelah merasa aksinya berjalan mulus pelaku kembali memikirkan cara atau ide untuk bisa menguasai dan membawa pergi benda dan harta yang dimiliki Ustadz Syaiful Qomar. Ternyata hasrat pelaku terkabul untuk melakukan pencurian, tepatnya Sabtu (28/12) saat Ustadz Syaiful Qomar mendapatkan undangan menghadiri acara di Provinsi Kalimantan Selatan dan korban sempat berpesan kepada pelaku untuk menjaga benar rumah yang dihuninya.

“Pada saat kesempatan manis itulah, pelaku langsung melancarkan aksinya mencuri uang sebesar Rp1 juta serta menggondol 1 unit sepeda motor Honda Beat KH 4245 TT,” ucap Todoan.

BACA JUGA :  ISU PEMINDAHAN NARAPIDANA YANG KABUR KE NUSAKAMBANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALTENG MASIH TUNGGU PROSES

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas nama hukum, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya. Pelaku dibidik dengan Pasal 362 dan 367 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara (AJN/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.