10 BUDAK NARKOBA KEMBALI DICIDUK DI POLRESTA PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
10 BUDAK NARKOBA KEMBALI DICIDUK DI POLRESTA PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 28/1/20 (Dayak News). Sepanjang bulan januari 2020, tepatnya kurang lebih 2 minggu Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menguak kasus peredaran narkoba sebanyak 7 perkara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dihadapan awak media saat press release pengungkapan peredaran narkoba oleh Satresnarkoba mulai tanggal 04 Januari 2020 hingga 24 Januari 2020 yang berlangsung di halaman Satlantas Polresta Palangka Raya, Selasa (28/1) Siang.

Menurut Jaladri, dari 7 Kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba yang dipimpin Kompol Wahyu Edi Priyanto, sebanyak 10 tersangka dapat diamankan dari berbagai lokasi diantaranya Jalan dr. Murjani, Jalan Rindang Banua, Jalan A.Yani, Jalan Tjilik Riwut hingga jalan Mahir Mahar (lingkar luar) Kota Palangka Raya.

“Narkoba merupakan musuh bersama oleh karena itu sinergi seluruh elemen mutlak diperlukan dan yang tidak kalah penting yakni peran serta masyarakat dalam hal memberikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat memberantas peredaran gelap Narkoba terutama di Kota Palangka Raya,” terang Jaladri.

Dari hasil giat yang dilakukan Satresnarkoba selain mengamankan 10 tersangka, turut diamankan juga sebagai barang bukti 16 paket sabu dengan berat kotor 8,97 gram,1 buah pipet kaca, 4 unit sepeda motor berbagai merk, 2 unit HP berbagai merk, sendok sabu, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastic klip dan uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  SEBELUM MERAMPOK OUTLET BRILINK, MANTAN KARYAWATI SEMPAT MENGAKU JADI POLISI DAN EMBAT UANG TUNAI 4 JUTA RUPIAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.