BUDAK NARKOBA DIAMANKAN POLISI DI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
BUDAK NARKOBA DIAMANKAN POLISI DI PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 7/2/2020 (Dayak News). Upaya Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya dalam menciptkan kota Palangka Raya bebas dari peredaran narkoba kian hari kian terlihat kinerja dan hasilnya.

Kali ini anak asuh Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto kembali menggaruk seorang pria berinisial MM (36), warga Jalan dr. Murdjani gang suka damai kelurahan panarung kecamatan panarung yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggota Buru Sergapnya pada Kamis (06/02) Sore sekitar Pukul 17.30 WIB.

Menurut Wahyu, keberhasilan dalam pengungkapan dan penangkapan budak barang haram narkotika jenis sabu ini sendiri tak lepas dari peran aktif masyarakat yang merasa gerah melihat makin maraknya pemakai dan pengedar sabu yang melakukan aktivitas diwilayah tempat mereka bermukim.

Dari hasil tangkapan tim Buru Sergap Narkoba Polresta Palangka Raya kali ini, berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram, 1 buah Bola Plastik, 1 Buah Pipet Kaca, 1 buah Bong Lengkap (sebagai alat isap), dan 1 unit gawai sebagai sarana pelaku bertransaksi narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait barang haram yang dimiliki pelaku, sementara itu ancaman hukuman penjara sudah menanti pelaku sesuai Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman seumur hidup. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.