PASOK SABU DITAMPUNG PENYANG, GONDRONG TAK BERKUTIK

oleh -
oleh
PASOK SABU DITAMPUNG PENYANG, GONDRONG TAK BERKUTIK 1

Palangka Raya, 12/3/2020 (Dayak News). Setelah sebelumnya anggota Buru Sergap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap IN (35) yang kedapatan memiliki sabu untuk dikonsumsi, akhirnya Polisi bisa menangkap pemasok sabu beberapa jam setelah penangkapan pelaku pertama.

Menurut Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto penangkapan terhadap BP alias Gondrong (31) yang merupakan warga jalan Jadi Mulya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau ini berkat nyanyian pelaku IN yang berhasil diamankan sebelumnya di Sebuah Kandang Ayam Jalan Tampung Penyang Kota Palangka Raya.

“Dari pengembangan pelaku pertama, akhirnya didapati nama BP alias Gondrong yang merupakan tempat pelaku membeli Narkotika Jenis Sabu yang tak jauh dari lokasi pertama pelaku ditangkap,”ungkap Wahyu Edi.

Dari tangan Pelaku BP alias Gondrong ini Anggota Buru Sergap Resnarkoba berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 2 gram, uang tunai senilai 8 juta rupiah, 1 lembar plastik hitam, 1 unit sepeda motor, 1 buah sendok sabu dan 1 buah Handphone untuk pelaku melakukan transaksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa Ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  MANTAN ASN DITEMUKAN TUMBANG BERSIMBAH DARAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.