POLISI TANGKAP BANDAR BESAR NARKOBA DI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
POLISI TANGKAP BANDAR BESAR NARKOBA DI PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 16/7/2020 (Dayak News). Upaya keras kepolisian, terkhususnya Jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk membasmi para budak narkotika hingga kebandarnya tak hanya isapan jempol semata.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dibawah Asuhan Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto dengan menggagalkan ratusan paket sabu siap edar di kota Cantik Palangka Raya, Rabu petang (15/7/2020), sekitar Pukul 18.30 WIB.

“Alhamdullilah mas, kita berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu sore ini dikota Palangka Raya.Ada 117 paket sabu siap edar yang kita amankan,” terang Kompol Wahyu Edi Prianto.

Sebanyak 117 paket sabu dengan berat bersih 52.1 gram tersebut didapati anggota Buru Sergap Reserse Narkoba setelah mengamankan dan menangkap tersangka Sani (44) yang merupakan Pemakai sekaligus bandar besar untuk wilayah Kelurahan Petuk Katimpun.

“Atas laporan masyarakat kita langsung lakukan penyelidikan awal. Hasilnya pun positif, kita lakukan lakukan penggerebekan dirumah tersangka, di jalan Eka Sandehan Kelurahan Petuk Katimpun dan didapatilah paket siap edar tersebut,” terangnya.

Kini, tersangka yang dikategorikan sebagai bandar besar dan beromzet puluhan juta rupiah tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani Proses Pemeriksaan dan penyidikan atas temuan 117 P
paket sabu tersebut.

Sementara itu, penyidik Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya tersebut telah mempersiapkan point penting dalam penyalahgunaan benda haram narkoba yang dilakukan tersangka dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai kitab Undang – Undang Republik Indonesia Pasal 114 ayat 2 (dua ) dan Junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.