POLISI TUTUP, KARAOKE BUKA MASIH ZONA MERAH COVID-19 DI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
POLISI TUTUP, KARAOKE BUKA MASIH ZONA MERAH COVID-19 DI PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya, 22/7/2020 (Dayak News). Meskipun Pemerintah telah melaksanakan Adaptasi Kebiasan Baru, namun Pelaku usaha yang bergerak didang Tempat Hiburan Malam (THM) masih belum diperkenankan buka melayani siapapun selama Pandemi Virus corona ini.

Berbeda dengan yang terjadi di salah satu karaoke yang berada di komplek Lokalisasi Bukit Sungkai Jalan Tjilik Riwut KM 12 Palangka Raya. Dengan tidak mengantongi izin buka usahanya.THM ini dengan seenaknya membuka tempat usahanya dan tanpa mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB

Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono melalui Kasubdit Gasum, Kompol Mansur Siraje yang memimpin razia mengatakan, sudah dalam beberapa hari ini pihaknya (Kepolisian,Red) menerima beberapa laporan adanya tempat hiburan karaoke yang buka dan melayani pengunjung namun tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak disediakannya tempat cuci tangan, sabun cuci tangan serta tidak adanya pemakaian masker.

“Selain razia protokol kesehatan, Tim Raimas Direktorat Samapta bersama Srikamdi Direktorat Samapta pun melaksanakan razia untuk mengantisipasi tidak kriminal dan kejahatan yang terjadi setelah pesta miras seperti saat ini,” tutur Mansur.

Dari lokasi ini, selain mengamankan puluhan pengunjung karaoke, polisi juga memboyong pemilik karaoke berinisial BD (50) untuk dimintai keterangannya di markas Direktorat Samapta Polda Kalteng terkait kenekatannya membuka usaha tempat hiburan malam secara ilegal dan menyalahi aturan yang telah dibuat pemerintah. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  Operasi Zebra Telabang, 364 Personil Gabungan Diterjunkan Polda Kalteng Untuk Melaksanakan dan Mensukseskan Tema Kamseltibcarlantas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.