POLRESTA PALANGKA RAYA AMANKAN LAGI BUDAK SABU

oleh -
oleh
POLRESTA PALANGKA RAYA AMANKAN LAGI BUDAK SABU 1

Palangka Raya, 22/7/2020 (Dayak News). Tidak henti-henti perangi penyebaran dan pemakaian narkotika, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya kembali meringkus salah satu budak haram narkoba jenis sabu berinisial HD alias Balang.

“Ya, pelaku yang merupakan pemakai barang haram dan jadi budak setan sabu tersebut, anggota amankan di Jalan Virgo II Komplek Amaco Sekitar Pukul 02.00 WIB dinihari pada Selasa (21/7/2020),” ungkap Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Prianto.

Penangkapan pria dengan pekerjaan tidak tetap tersebut atas laporan masyarakat yang resah karena didaerah mereka tersebut semakin ramai dengan perederan Narkotika Jenis Sabu.

Tersangka HD berhasil diringkus Anggota Buru Sergap Narkoba dirumahnya tanpa perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan, Anggota Buser Narkoba berhasil mengamankan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0.35 gram dan satu buah handphone yang digunakan tersangka untuk memesan barang haram tersebut.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah menjadi budak sabu, tersangka mendekam diruang tahanan Mapolresta Palangka Raya.

“Tersngka kita kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 29 tahun penjara,” ungkap Kasat Resnarkoba. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  PIHPS KALTENG TUNJUKKAN KENAIKAN SIGNIFIKAN HARGA CABAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.