5 Billboard di Jalur Protokol Palangka Raya Disegel Satuan Polisi Pamong Praja

oleh -
oleh
5 Billboard di Jalur Protokol Palangka Raya Disegel Satuan Polisi Pamong Praja 1

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya bersama Dinas Lingkungan Hidup sert PTSP Kota Palangka Raya melaksanakan penertiban terhadap lima baliho yang terpasang di beberapa titik strategis Jalur Protokol, Kamis (05/12/2024).

Penertiban tersebut terpaksa dilakukan karena masa izin pemasangan baliho tersebut telah habis atau tidak diperpanjangan oleh pengelola baliho atau Billboard.

Saat di konfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto Pun menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota.

Pihaknya pun sebelum pelaksanaan peneriban tersebut telah memberikan peringatan kepada pemilik baliho untuk segera memperpanjang izin atau segera mencopot reklame yang sudah kadaluarsa.

“Kami sudah memberikan surat peringatan tentang tenggat waktu untuk memperpanjang izin. namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik. Oleh karena itu, kami harus mengambil langkah tegas dengan menyegel baliho-baliho tersebut,” ungkap Berlianto, Jumat (06/12/2024).

Berlianto pun juga menambahkan, bahwa Baliho disegel ini berada di Kawasan Bundaran Kecil, yang merupakan lokasi strategis ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah dan juga jalur jalan protokol.

Kegiatan ini berjalan aman dan lancar dan di harapkan pengelola setelah adanya penyegelan ini, segera melepasnya sendiri.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menegakkan aturan serta menjaga keindahan dan keteraturan Kota Palangka Raya,” tandasnya singkat. (AJn)

BACA JUGA :  SEKDA KALTENG HADIRI PENGUKUHAN PENGURUS BKMT KALTENG 2020-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.