Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian dari Polres Lamandau memberikan bukti terbaiknya dengan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (08/10/2024) yang lalu.
Bahkan Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial W (33), yang diduga kuat dan terlibat dalam jaringan narkoba antar Provinsi dan antar Negara.
Informasi awal yang diterima, Tersangka tersebut diamankan Jajaran Kepolisian ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan KM. 04, Desa Kujan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau atau arah menuju Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 50,658 gram atau setara 50,6 kilogram. Dan Berdasarkan informasi yang dihimpun, W membawa barang haram tersebut melintasi wilayah Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk didistribusikan ke provinsi tetangga.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan, bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa masih ada jaringan peredaran narkotika yang hingga saat ini masih beroperasi di wilayah Kalimantan terkhususnya di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai jalur Perlintasannya.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi semua termasuk kami anggota Kepolisian bahwa peredaran narkotika masih marak, dan kita akan terus berperang dan berupaya menumpasnya hingga ke akar-akarnya,” ucapnya, Selasa (15/10/2024) Siang.
Saat ini, tersangka W beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan juga Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah.
“Para pelaku dan kelompok pelaku dalam rangka mengedarkan sabu ini selalu mencari dan melihat kelengahan kita Para Petugas Kepolisian. Kalau kita lengah saja sedikit, maka dia akan bergerak masuk dengan berbagai cara dan upaya.” ujarnya.
Saat ini, Lanjut Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto di Dampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai pengungkapan ini.
Kurir atau penyerahan sabu itu pasti ada komunikasi dengan seseorang di luar Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pihaknya masih terus mendalami hal tersebut. “Kami berharap kepada unsur-unsur yang ada di Kalteng untuk melawan penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu,” tukasnya.
Untuk diketahui, bahwa untuk memaparkan hasil pengungkapan itu dilakukan siaran rilis bersama awak media dengan dihadiri oleh Forkopimda Kalimantan Tengah dan jajaran Polres Lamandau dipimpin Kapolres AKBP Bronto Budiyono.
Kegiatan itu berlangsung di depan Lobi Mapolda setempat dengan menghadirkan barang bukti dan juga tersangka. (AJn)