56 LAPAK PENGUSAHA KULINER TAMAN TUNGGAL SANGUMANG DAPAT TEGURAN TERAKHIR

oleh -
oleh
56 LAPAK PENGUSAHA KULINER TAMAN TUNGGAL SANGUMANG DAPAT TEGURAN TERAKHIR 1

Palangka Raya, 27/9/2020 (Dayak News). Kurang lebih 56 Lapak Pengusaha Kuliner yang berada di Taman Tunggal Sangumang yang berada di Area Wisata Kuliner Jalan Yos Sudarso mendapatkan Teguran keras secara lisan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid19 Kota Palangka Raya, Sabtu (26/09) Malam.

Hal tersebut dikarenakan, hingga saat ini tidak ada satupun dari Lapak pedagang kuliner yang memiliki surat rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Palangka Raya.

“Surat rekomendasi yang dimaksud merupakan surat resmi yang mana pelaku usaha sesuai Perwali nomor 26 tahun 2020 telah sesuai menjalankan Protokol kesehatan,” Ungkap Emi Abriyani selaku ketua harian Satgas Percepatan Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Palangka Raya.

Menurut Emi, Sesuai Isi Perwali Pelaku usaha yang memiliki Usaha Apapun yang berhubungan dengan orang banyak wajib memiliki surat rekomendasi dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid19 yang mana fungsi dari surat tersebut bahwa Pelaku usaha sudah memenuhi kewajibannya menegakkan Protokol Kesehatan ditempat usahanya.

“Kita kasih tempo sampai hari minggu (27/09/2020) untuk semua Pelaku usaha terkhususnya pelaku usaha yang berada di taman Tunggal Sangumang untuk mengurusnya dikantor BPBD Kota Jalan Badak, jika tidak mengurus akan kita tindak sesuai perwali,” Tegas Emi Abriyani.

Sementara itu, dari Pantauan Dayak News masih ditemukan pelanggaran Protokol Kesehatan di beberapa Lapak dagangan pelaku usaha yang berada di Taman Tunggal Sangumang, salah satunya tidak disediakannya Handsanitizer dan masih belum diterapkannya jaga jarak saat berada disatu area meja. (AJn)

BACA JUGA :  KABAN LINMAS KALTENG DORONG SMSI TANGKAL BERITA HOAX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.