6 TAHUN PENJARA MENANTI MADI SANG MAFIA TANAH YANG MERESAHKAN MASYARAKAT

oleh -
6 TAHUN PENJARA MENANTI MADI SANG MAFIA TANAH YANG MERESAHKAN MASYARAKAT 1

Palangka Raya (Dayak News) – Keberhasilan Tim Satgas Anti Mafia Tanah membongkar tindak pidana Kejahatan Pertanahan dikota Palangka Raya dan mengungkap Madi Goening Sius sebagai sang mafia tanah yang selama ini meresahkan warga diwilayah Jalan Hiu Putih hingga jalan Banteng selama berpuluh tahun Patut diapresiasi dan di acungi jempol.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro dengan tegas mengungkapkan bahwa tersangka Madi Goening Sius (69) dipastikan akan diganjar hukuman penjara selama 6 tahun.

“Ya, penyidik mempersiapkan pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara sesuai apa yang selama ini digeluti pelaku hingga banyak merugikan orang banyak.” Terang Kombes Pol Faisal F. Napitulu.

Dijelaskan Faisal, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di kantor BPN/ATR Kota Palangka Raya ada seluas 230 Hektar dari 810 Hektar yang diakui dan diklaim tersangka Madi Goening Sius yang kini telah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng dimana dari sejumlah tanah tersebut, tersangka memperoleh sebanyak 1.598 tipe hak dengan rinciannya ada sejumlah 1.544 Sertifikat Hak Milik Perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 35 Peta bidang.

“Jadi menggunakan Modus Verklaring ini, tersangka meraup untung sebesar 2 miliar Rupiah dari hasil penjualan tanah oleh tersangka, dan ada beberapa tanah yang juga diberikan kepada anak-anaknya dan ada juga tanah yang diberikan tersangka kepada pihak tertentu sebagai pendukung kedoknya.” Bebernya.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan secara mendalam, bahwa mayoritas pemilik Sertifikat Hak Milik yang diklaim Tersangka miliknya adalah para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana tanah yang diperoleh bukan simsalabim langsung ada, namun mereka membeli melalui koperasi saat masih berdinas menjadi Pegawai Negeri maka dari itu muncullah aset milik Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  H.RUS'ANSYAH KEMBALI MASUK NOMINASI KEPSEK BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL

“Saat ini kita masih proses penyidikan lebih dalam lagi terhadap tersangka, dan saat ini kita juga sudah dapat mengumpulkan beberapa alat bukti juga adanya ahli bahasa dan ahli tanah dan juga dari BPN Kota Palangka Raya yang akan membantu kita dan penyidik pun terus berkordinasi dengan Pihak Kejati Kalteng untuk Pemberkasan Perkara mafia tanah ini.” Pungkas Direktur Reserse Kriminal Umum.

Diwaktu yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro melalui kesempatan terbatas menghimbau kepada masyarakat kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah secara luas yang pernah membeli tanah dan dirugikan atas adanya mafia tanah ini untuk bisa segera melapor ke Tim Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kalteng untuk membuat laporan agar bisa diproses laporannya dan proses hukumnya pun bisa segera berjalan atau bergulir. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.