73 KAFE DI PALANGKA RAYA SUDAH MEMILIKI IZIN USAHA MELALUI APLIKASI OSS

oleh -
oleh
73 KAFE DI PALANGKA RAYA SUDAH MEMILIKI IZIN USAHA MELALUI APLIKASI OSS 1
Sebanyak 73 usaha tempat minum atau kafe yang tersebar dikota Palangka Raya telah terdaftar dan memiliki izin usaha yang telah didaftarkan di Aplikasi OSS.

Palangka Raya (Dayak News) – Sebanyak 73 usaha tempat minum atau kafe yang tersebar dikota Palangka Raya telah terdaftar dan memiliki izin usaha yang telah didaftarkan di Aplikasi OSS.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Achmad Fordiansyah mengatakan, saat ini sebanyak 73 usaha mikro kecil berupa rumah minum atau kafe di Kota Cantik, sudah mengantongi perizinan.

“Alhamdullilah Untuk periode Agustus 2021 sampai September 2022, baru 73 pelaku usaha rumah minum atau kafe yang sudah melakukan pengurusan perizinan melalui sistem online single submission (OSS),” katanya, Senin (17/10/2022).

Dijelaskannya, ke-73 pelaku usaha kafe tersebut juga sudah melengkapi persyaratan lainnya di dalam OSS. Seperti surat izin gangguan (HO) atau hinder ordonantie, maupun surat keterangan domisili (SKD) dan persyaratan lainnya.

73 KAFE DI PALANGKA RAYA SUDAH MEMILIKI IZIN USAHA MELALUI APLIKASI OSS 2
Achmad Fordiansyah

Sementara, dalam aplikasi OSS maka usaha kafe di Kota Palangka Raya masuk pada jenis usaha restoran dan hiburan. “Jadi, belum tentu usaha rumah minum dan makan yang terlihat menjamur di Kota Palangka Raya saat ini, oleh pelaku usahanya dianggap sebagai kafe. Itu akan terlihat dalam pengajuan perizinan yang disampaikan pelaku usaha,” ucapnya.

Biasanya izin usaha kafe yang diajukan pelaku usaha, selain dilengkapi surat izin gangguan atau HO maupun surat keterangan domisili, maka di sisi lain pelaku usaha biasanya menyampaikan keterangan lainnya seperti minuman khas dan makanan khas kafe, hingga musik hiburan yang disuguhkan.

“Aplikasi perizinan OSS ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan, serta dapat mengetahui status dari perizinan secara real-time. Aplikasi ini juga terintegrasi langsung dengan website DPM-PTSP,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.