97.5 GRAM BONGKAHAN KRISTAL BENING DIMUSNAHKAN BNNP KALTENG

oleh -
oleh
97.5 GRAM BONGKAHAN KRISTAL BENING DIMUSNAHKAN BNNP KALTENG 1
Menggunakan Cairan Karbol, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan sebanyak 97.5 Gram Narkotika Jenis Sabu yang masih berupa Bongkahan Kristal Bening, Jumat (12/05/2023) Sore.

Palangka Raya (Dayak News) – Menggunakan Cairan Karbol, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan sebanyak 97.5 Gram Narkotika Jenis Sabu yang masih berupa Bongkahan Kristal Bening, Jumat (12/05/2023) Sore.

Bersama dengan Perwakilan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kepala BNNK Palangka Raya, memusnahkan benda haram tersebut dengan dilarutkan kedalam air lalu dicampurkan dengan cairan karbol.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agustinyanto mengungkapkan bahwa pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil sitaan tim Berantas BNNP pada tanggal 24 Maret 2023 yang lalu dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dari Pelaksanaan Giat tim Berantas BNNP Kalteng, Kita berhasil mengungkap Narkotika jenis Sabu yang masih dalam bentuk Bongkahan Kristal Bening kecil seberat 97.5 Gram yang disita dari Tangan Pria dewasa berinisial Z (46).” Jelas Kombes Pol Agustiyanto.

Menurutnya, barang narkotika yang dikirim dari salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur melalui kantor Ekspedisi yakni JNE Ekspress perwakilan Kotawaringin Timur tersebut terbongkar setelah BNNP Kalteng menerima laporan dan informasi dari POM AL dan BNNP Jawa Timur terkait keberadaan benda yang dicurigai sebagai narkotika.

Dan setelah Penyelidikan yang panjang dilakukan oleh tim BNNP Kalteng, tim akhirnya berhasil menangkap tangan tersangka saat mengambil barang paket tersebut di Kantor JNE.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku telah meringkuk di sel tahanan BNNP Kalteng, dan Pelaku pun akan disangkakan hukuman maksimal 20 tahun penjara karena terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu sesuai pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2). (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.