Palangka Raya (Dayak News) – Peredaran gelap narkoba terkhususnya Sabu masih terus menghantui masyarakat Kota Cantik Palangka Raya. Hal ini di buktikan dengan adanya pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, terhadap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan dua orang tersangka yang hingga kini masih dalam pencarian atau buron.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan Anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan piket Pos Lantas Kilometer 38, Bripka Edy Suryono, yang hendak membeli makanan di Tangkiling, terhadap sebuah kendaraan yang mengikutinya dari belakang pada Rabu (27/12) yang lalu, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 37, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Saat petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut, kedua pengendara melakukan perlawanan, dimana salah satunya melemparkan tas ransel warna hitam ke pinggir jalan sebelum melarikan diri ke dalam hutan.
Setelah memeriksa tas ransel tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam bungkus produk minuman teh China dan disimpan di dalam tas jas hujan merek Indomaret. Menanggapi hal ini, Bripka Edy Suryono kemudian menghubungi Tim Piket Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Setibanya di Tempat kejadian perkara, Tim Piket Satresnarkoba langsung melakukan penyisiran di hutan sekitar TKP dan menemukan sebuah handphone merk Nokia warna biru, dua jaket, dua helm, satu tas ransel warna hitam, dan sepeda motor merek Yamaha Vixion berwarna merah dengan nomor polisi AA 6937 GP tanpa STNK. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, mengatakan bahwa dari total 992,14 gram sabu yang diamankan, sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 7,37 gram dan pemeriksaan laboratorium seberat 1,04 gram. Sedangkan sisanya, yakni 983,73 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan Prostex.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya, usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba belum lama ini.
Menurutnya, peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka ini berasal dari Kota Sampit, Kotawaringin Timur menuju ke Kota Palangka Raya.
Lebih jauh, AKP Aji Suseno menegaskan, bahwa kedua tersangka yang masih dalam pengejaran polisi ini terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah 1/3.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi serta melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tandasnya sambil menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. (AJn)