ABDUL HAFID MINTA KARANG TARUNA TINGKAT KABUPATEN PATUHI AD/ART

oleh -
oleh
ABDUL HAFID MINTA KARANG TARUNA TINGKAT KABUPATEN PATUHI AD/ART 1
Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul Hafid (nomor 3 dari kiri berkacamata). (foto/ist)

Palangka Raya (Dayak News) – Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Abdul Hafid minta Karang Taruna tingkat Kabupaten patuh terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Hafid menyebutkan AD/ART Karang Taruna merupakan aturan-aturan dan pedoman dalam menjalankan kegiatan organisasi.

Menurutnya sebagai organisasi yang lahir dengan semangat gotong royong, pengurus Karang Taruna harus tunduk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 dan AD/ART.

Lebih lanjut, Hafid mengatakan berdasarkan hasil temu Karya Nasional VIII Karang Taruna tahun 2020 yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 20-22 Juli 2020 telah menetapkan AD/ART Karang Taruna.

“Dalam Angaran Dasar (AD) Karang Taruna Bab VI pasal 13, 14 dan 15 jelas berbunyi tentang Keorganisasian, Kepengurusan dan Pengukuhan kemudian dijabarkan dalam ART Bab III, kita harus taat terhadap aturan main organisasi,” kata Hafid. Selasa(21/12/2021).

Terkait mekanisme pengesahan pengurus harus berdasarkan hasil temu karya, kemudian dilanjutkan dengan terbitnya surat pengesahan pengurus dari Karang Taruna satu tingkat diatasnya.

ABDUL HAFID MINTA KARANG TARUNA TINGKAT KABUPATEN PATUHI AD/ART 2

Ia mencontohkan untuk pengesahan Karang Taruna Provinsi harus terlebih dahulu pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), sedangkan untuk kepengurusan Karang Taruna Tingkat Kabupaten harus terbit pengesahan dari Pengurus Karang Taruna Provinsi.

Dari dasar itu, Bupati dan atau pembina umum Karang Taruna Kabupaten melakukan pengukuhan.

“Surat Keputusan (SK) pengesahan susunan pengurus itu wajib dikeluarkan oleh Karang Taruna Satu tingkat diatasnya, sedangkan untuk pengukuhan dilakukan Bupati atau pejabat yang ditunjuk,”jelasnya.

AD/ART Karang Taruna memuat lebih lengkap soal keorganisasian, misalnya mekanisme mengisi kekosongan kepengurusan.

“Dalam AD/ART yang baru ini juga menjawab berbagai permasalahan terkait bagaimana mekanisme pergantian kepengurusan ataupun mengisi kevakuman kepengurusan agar sesuai dengan aturan. Bila di Permensos Karang Taruna masih bersifat umum, nah pada AD/ART dijabarkan lebih detail,” bebernya.

BACA JUGA :  PEMILIK WARUNG NASI GORENG DITEMUKAN MENINGGAL DIATAS MEJA MAKAN

Dirinya berharap Karang Taruna di Kalteng bisa menerapkan AD/ART dan Permensos sebagai pedoman organisasi dan semua wajib mengikuti aturan itu.

“Permensos no 25 tahun 2019 itu merupakan satu kesatuan yang utuh dengan AD/ART. Kita harus tunduk dengan aturan yang ada, kalo tidak bukan Karang Taruna lagi namanya,” tutupnya. (PR/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.