Agustiar Sabran Gubernur Kalteng Buka Musrembang RKPD Provinsi Kalteng 2026

oleh -
oleh
Agustiar Sabran Gubernur Kalteng Buka Musrembang RKPD Provinsi Kalteng 2026 1

Palangka Raya (Dayak News) – Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran buka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng Tahun 2026, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/4/2025).

Gubernur mengatakan pembangunan Kalteng tahun 2026 bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang disusun sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah Masa Jabatan 2025-2030.

“Visi kami selaku Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu Mengangkat Harkat Martabat Khususnya Masyarakat Dayak dan Umumnya Masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus), Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dikatakan, dalam lima tahun ke depan, Pemprov Kalteng memiliki Program Prioritas Huma Betang, yang meliputi Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.

“Pembangunan Kalimantan Tengah dibagi menjadi tiga zona, dimana tiap-tiap zona tersebut diberi tema sesuai potensinya. Zona Timur adalah Hilirisasi Pangan, Lumbung Energi Baru dan Terbarukan, serta Wilayah Mitra Dari Pembangunan IKN di Kalimantan Timur; Zona Tengah adalah Pusat Perdagangan Dan Jasa, Pariwisata,

Pengembangan Sentra Pertanian Terintegrasi, serta Pusat Riset dan Pendidikan; dan Zona Barat adalah Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam, Hilirisasi Industri, Kawasan Perdagangan Besar, Pariwisata, dan Konservasi Taman Nasional Berkelanjutan,” jelasnya.

Dirinya juga berharap Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota, Pelaku Usaha, dan semua pemangku kepentingan memberikan dukungan agar program pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan, untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Tambun Bungai.(Mar)

BACA JUGA :  LANGGAR PERDA, PEDAGANG KAKI LIMA DISANKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.