AKAN DIEDARKAN KE AREA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN GUNUNG MAS, BNNK PALANGKA RAYA TERUS KEJAR PEMASOK NARKOBA, WAYAN KORNA : INI JARINGAN SAMPIT!!

oleh -
oleh
AKAN DIEDARKAN KE AREA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN GUNUNG MAS, BNNK PALANGKA RAYA TERUS KEJAR PEMASOK NARKOBA, WAYAN KORNA : INI JARINGAN SAMPIT!! 1
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pemusnahan barang bukti belum lama ini dikantor BNNK Palangka Raya, Jalan Tangkasiang.

Palangka Raya (Dayak News) – Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengungkap dan menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut KM 46 Kecamatan Rakumpit beberapa waktu lalu, BNNK Palangka Raya akan terus kejar jaringan antar kota antar kabupaten ini.

Hal tersebut di Ungkapkan dan ditegaskan Kombes Pol I Wayan Korna selaku kepala BNN Kota Palangka Raya saat gelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pemusnahan barang bukti belum lama ini dikantor BNNK Palangka Raya, Jalan Tangkasiang.

Dari Hasil Pemeriksaan dan Penyidikan yang dilakukan tim Berantas BNNK Palangka Raya terhadap Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (38), diketahui bahwa Pelaku mengambil sabu dari Warga Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Berinisial EB.

“Jadi pengakuan pelaku sendiri, Sabu tersebut diambilnya secara langsung dikota Sampit dengan bertemu EB dan rencananya akan dibawa kewilayah pertambangan di Kabupaten Gunung Mas dan dijual kepada pekerja tambang emas.” Ungkapnya.

Namun sayang, belum sempat mengedarkan butiran kristal tersebut, Pelaku berhasil diamankan tim Berantas BNN Kota Palangka Raya bersama BNNP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut KM 46 saat pelaku beristirahat dan mengisi Bahan Bakar Minyak Kendaraannya.

“Saat ini tim kita sudah melakukan kordinasi ke Kabupaten Kotim, dan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait peran EB ini dan tim kita sudah mengantongi identitasnya ” Jelas Wayan Korna.

Atas pengungkapan tersebut, BNNK Palangkaraya pun melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 29 gram. Pemusnahan tersebut dibagi untuk keperluan laboratorium forensi di Polda Jatim dan 13,98 gram untuk keperluan persidangan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti sabu ke dalam air panas. Kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, lalu diaduk hingga larut dan dibuang dengan cara ditimbun menggunakan tanah.

BACA JUGA :  Upaya Pencegahan Yang Dilakukan Polsek Sepang terkait penyebaran virus covid-19

“Kita akan menindak tegas para pengedar gelap narkotika yang berada di Kota Palangkaraya dan mewujudkan bersih dari narkoba atau Bersinar.” tutup Kombes Pol I Wayan Korna. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.