Palangka Raya (Dayak News) – Debt collector dari PT. Adira finance Group Mulai Melakukan Aksinya dengan Merampas Motor kreditur dengan Paksa di Kota Palangka Raya. Kejadian baru-baru ini Tidak Ubahnya Seperti Preman dan ini Terjadi Pada korban Siswanto pada Saat Mencari Makan Keluar Didatangi Para petugas Leasing Motor dari Adira Pembiayaan Kredit.
Berikut penuturan dari Siswanto kepada Dayak News. Motor saya dirampas tanpa Persetujuan Saya dengan Cara Mengambil Motor yang Saya Parkir Pada Saat Saya Parkir di Tempat Warung Makan. Pada Saat Saya Membeli Makan itu dengan Langsung Menarik Membawa Motor yang Saya Pakai ini.
Kelakuan pihak Leasing Dari Adira Pembiayaan Ini Tidak Ubahnya Seperti Maling oleh Mengambil Merampas Motor Pada Saat parkir ketika saya Membeli Makanan di warung Makan.
Maka Saya pada Tanggal 1 September 2023 Membuat Laporan Kepada Aparat Penegak Hukum Kota Palangka Raya Polresta Palangka Raya. Saya Membuat laporan atas dasar Perampasan kendaraan Secara Paksa Oleh Pihak Leasing Atau Bisa Dibilang Pihak Leasing Adira finance yang bisa dikenai pasal pidana Melakukan Pencurian Kendaraan berMotor, Oleh Mengambil motor Tanpa Sepengetahuan Saya Selaku kreditur.
Surat laporan kepada Kapolresta Palangka Raya, bunyinya
Hal : laporan terhadap pihak Adira Finance Group Yang menarik / mengambil motor Secara paksa
Dengan hormat :
Saya yang bertanda Tangan dibawah Ini Nama : Siswanto
Jenis kelamin : laki -laki.
Alamat : JL. Temanggung Tilung VIII NO 09 001/009.
Kelurahan MENTENG Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalteng.
Dengan Ini mengajukan Mengajukan keberatan atau atas Tindakan dari pihak leasing Adira Finance Group bahwa mereka Menarik dengan paksa atau merampas motor yang sedang Membeli Makanan Ucap (Siswanto ) 2023, Mereka Langsung melakukan tindakan Pengambilan /Perampasan motor disaat Adik Saya nama Leli, keluar Membeli Makan Di Luar Tanpa Pemberitahuan Terhadap Saya.
Adapun bukti -bukti terlampir Oleh saya , Dan waktu perampasan motor terjadi pada hari Kamis 31 Agustus malam, minggu lalu.
- Bukti riwayat pembayaran.
2.STNK ada pada — saya - kunci motor ada pada saya.
- bukti video Perampasan motor waktu Adik Saya Leli masih di warung Membeli Makanan
Demikian surat Laporan ini saya Buat agar Dapat Diproses atau ditindak lanjuti oleh pihak Kapolrestan Palangka Raya
Palangka Raya pihak Pelapor Siswanto.
Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Oleh Itulah Saya Selaku kreditur Meminta Pada Aparat Penegak Hukum Wilayah Kalteng Terutama Polresta Kota Palangka Raya Tangkap Dan Tindak Tegas agar Tidak Terulang Lagi Kejadian Yang sama atas yang sudah Saya Alami. Atas Ulah staf Leasing Dari Adira Finance Group ini, ucap Siswanto pihaknya mengalami kerugian moril dan materil yang cukup besar, tuturnya kepada tiga media online, Sabtu (9/9) siang.
Hingga berita ini diturunkan pihak Polresta Palangka Raya belum menyikapi laporan pengaduan Siswanto ini. Ada apa gerangan? (CPS/ist)
Debt colector bisa diproses pidana.sedangkan leasingnya dapat digugat perdata
Mungkin sebagian nasabah karakter/susah bayar tepat waktu makanya orang lapangan seperti itu, karena saya juga kredit motor juga nunggak, tapi ku usahakan supaya bayar tunggakan saya walaupun kosekuensinya ngga makan enak dalam beberapa bulan mendatang,
Biasanya nsbh yg nnggak 3 blan k atas tu
Nsbh gg pkai bayar angsran tu,alasan nya msih ada niat bayar,tpi udb lwat 2 blan gag byar²