Aksinya Viral di Media Sosial, Pelaku Pengancaman dan Penggelapan Tabung Gas “Dicakar” Tim Macan Kalteng

oleh -
oleh
Aksinya Viral di Media Sosial, Pelaku Pengancaman dan Penggelapan Tabung Gas "Dicakar" Tim Macan Kalteng 1

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya bersama Tim Macan Kalteng berhasil mengamankan tersangka pengancaman dengan celurit dan penipuan gas Elpiji yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu di Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi Pelaku Pengancaman dan Penggelapan tabung gas LPG 3 Kilogram yang selama ini meresahkan warga kota Palangka Raya.

“Seorang pemuda berinisial AJ (30) kami amankan pada Hari Selasa kemarin sebagai tersangka kasus pengancaman menggunakan celurit dan penipuan gas Elpiji yang videonya sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu,” tutur Kompol Ronny Nababan.

Kasat Reskrim Pun menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2024 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau. Dimana Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban pengancaman dengan menggunakan celurit dan penipuan Gas Elpiji dilakukan oleh Tersangka AJ terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26) yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial MM (22).

“Pada awalnya tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas Elpiji namun tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian, sehingga tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban,” lanjutnya.

Kompol Ronny melanjutkan, Tersangka AJ beserta barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian pun kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ajak Masyarakat untuk Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya

“Untuk sementara pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” pungkasnya. (AJn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.