ANCAMAN HUKUMAN MATI MENANTI, ES, PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA PEMILIK 20 GRAM SABU YANG DIGARUK SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
ANCAMAN HUKUMAN MATI MENANTI, ES, PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA PEMILIK 20 GRAM SABU YANG DIGARUK SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA 1
ES (35)

Palangka Raya (Dayak News) – Kerja keras yanh melelahkan dan upaya Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dalam memerangi peredaran gelap Narkoba ternyata berbuah sangat manis.

setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Aji Suseno tersebut langsung menggelar sejumlah langkah penyelidikan dan penelusuran terkait adanya tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba.

Benar saja, kecurigaan petugas tersebut pun langsung terbukti. Dimana, saat melakukan Penyelidikan mereka berhasil menemukan 5 paket berisikan serbuk kristal yang ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkoba.

“Serbuk kristal sebanyak 5 paket ini diduga kuat adalah sabu ini dengan berat kotornya mencapai 20,27 gram yang kita amankan dari saudara ES (35) di Jalan Mahir Mahar kilometer 2.5 Kelurahan Sabaru,” ucapnya, Jumat (14/07/2023) pagi.

“Pelaku ES beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya,” lanjutnya.

AKP Aji Suseno mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan, bahwa pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.(AJn)

BACA JUGA :  WARGA SERBU PASAR BESAR JELANG IDUL FITRI, PROTOKOL KESEHATAN TAK DIPERDULIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.