Palangka Raya (Dayak News) – Pemberitaan Dayak News yang lalu tentang adanya staf Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, yang melakukan percobaan pengukuran atas obyek tanah di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, sebagai suatu dalam kerangka penyelidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) dianggap Kuasa Pemilik Lahan Kelompok Tani Lewu Taheta, Ir. Men Gumpul Cilan sebagai mengada-ada.
Hal itu disampaikannya kembali, di rumahnya di kawasan Galaxy, Rabu (16/8) siang, sebagai salah alamat. Jika memang yang sedang diselidiki oleh kantor Kejaksaan Negeri itu benar adalah tindak Tipikor, mengapa tanah atau lahan orang secara pribadi yang diukur oleh staf kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota, yang bukan alat bukti Tipikor.
Alat bukti Tipikor itu memang betul jika berupa kwitansi tanda terima atau barang benda bergerak atau tidak bergerak lainnya yang diberikan dengan tanda bukti penerimaan. Bukan titik-titik koordinat lahan orang yang sudah sesuai prosedur diterima dari negara dalam hal ini Surat Pernyataan Tanah (SPT) atau Surat Keterangan Tanah (SKT).

Men Gumpul juga mempertanyakan penyampaian Kajari, yaitu Andi Murji, seperti dalam pemberitaan lalu, apakah ada model bukti baru dalam pembuktian kasus Tipikor? Dalam SKT/SPT itu tidak ada tercantum soal titik koordinat lahan. Jadi ini tidak benar kata sang Ketua Kalteng Watch, anti Mafia Tanah itu. Lalu untuk apa itu diselidiki dengan alat ukur BPN? (CPS,)