Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pria gemuk bertato berinisial RF (36) diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Polresta Palangka Raya akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap dua orang wanita yang merupakan ibu dan anak.
Tersangka diamankan oleh personel Unit SPKT bersama piket fungsi setelah diduga kuat menganiaya kedua korban pada sebuah rumah di kawasan Jalan Bukit Palangka VII, Kelurahan Palangka, Minggu (25/09/2023) dinihari.
“Tersangka kita amankan saat masih berada di TKP, yang mana diduga kuat telah menganiaya dua orang wanita yang merupakan ibu dan anak berinisial EE (46) dan RC (20) dengan barang bukti yakni berupa senjata tajam yang dibawanya,” ungkap Kanit I SPKT, Aiptu Teguh Wahyudi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu keluarga korban berinisial DY dari pesan singkat korban RC, yang mana RC memberitahukan DY bahwa tersangka datang ke TKP dan melukai mereka dengan senjata tajam.
“Menerima kabar tersebut, pelapor pun segera menuju Polresta Palangka Raya untuk meminta pertolongan, yang mana kemudian kita pun bersama-sama mendatangi TKP untuk menolong para korban dan melakukan tindakan kepolisian,” terang Aiptu Teguh.
Atas Perbuatan Tersangka yang diduga dalam kondisi mabuk tersebut, kedua korban mengalami beberapa luka akibat senjata tajam, yakni untuk EE mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan RC mengalam luka robek di perut sebelah kiri serta luka sayat di pergelangan tangan kiri, jidat dan lutut kaki kiri.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, Polresta Palangka Raya pun langsung mengevakuasi kedua korban yang telah dalam kondisi tak berdaya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis.
“Tersangka kita amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk kronologi lengkap hingga motif dugaan tindak penganiayaan masih dalam proses penyidikan Satreskrim,” pungkasnya. (AJn)