ANIAYA PENJAGA MALAM, TRIO SEKAWAN DIANGKUT KE MAPOLSEK PAHANDUT

oleh -
oleh
ANIAYA PENJAGA MALAM, TRIO SEKAWAN DIANGKUT KE MAPOLSEK PAHANDUT 1
Tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25).

Palangka Raya (Dayak News) – Aksi Penganiayaan dan Pengeroyokan menimpa seorang Penjaga Malam berinisial AM (38) di Komplek Marina Permai II Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Pada Rabu (08/03/2023) yang lalu.

Aksi pemukulan disertai pengeroyokan dan berujung dengan penganiayaan yang diketahui melibatkan korban AM (38) dan tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) ini terjadi setelah korban menegur ketiga pelaku yang berbuat onar di komplek Perumahan tempat korban berjaga malam.

Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar yang mewakili Kapolresta Palangka Kombes Pol Budi Santosa mengatakan bahwa saat ini ketiga orang pelaku penganiayaan berat ini telah diamankan pada Jumat (10/03/2023) dan menjalani pemeriksaan di unit Reskrim.

Kejadian sendiri, menurut Kapolsek terjadi saat Korban yang merupakan Penjaga malam yang sedang melaksanakan tugasnya melihat kedatangan ketiga di komplek Jalan Marina Permai II dengan berboncengan tarik tiga disatu kendaraan sepeda motor sekitar Pukul 19.30 WIB

“Jadi saat itu ketiga pelaku ini datang ke jalan Marina Permai II bak koboi menggeber-geber Gas Kendaraannya dan membuat kebisingan serta berhenti disalah satu rumah warga, karena saat itu korban sedang bertugas menjaga siskamling, akhirnya korban mendatangi para ketiga pelaku dan menanyakan maksud ketiga pelaku seperti itu,” terang Kompol Saiful Anwar.

Namun setelah itu, Lanjut Kapolsek ketiga pemuda itu meninggalkan korban dan kembali berkendara mengitari kawasan komplek tersebut dan korban kembali ke pos siskamling.

Tidak berselang lama, Ketiga pelaku kembali lagi kelokasi tersebut dan korban berinisiatif mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda karena dianggap telag meresahkan serta membuat keonaran.

“Namun naas, setelah korban menghadang dan mengusir para pemuda tersebut agar segera meninggalkan komplek, dirinya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut. Korban dianiaya ketiga pelaku menggunakan papan kayu, Helm dan juga luka bekas gigitan di bagian pipi kiri, Luka di bibir serta bagian kepala bengkak dan memar karena dipukul.” Katanya lebih detail.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke SKT Polsek Pahandut, “Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.