Palangka Raya (Dayak News) – Penggeledahan terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan kembali dilakukan oleh Petugas Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (12/11/2024).
Razia rutin dan Pengawasan yang dilaksanakan tim pengamanan Rutan Palangka Raya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan gangguan keamanan hingga peredaran gelap narkoba yang masih terjadi di dalam Rumah Tahanan atau pun Lembaga Permasyarakatan.
Dipimpin Kepala Pengamanan Rutan Palangka Raya, Bahtiyar Mandala, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menggeledah setiap sudut ruangan kamar hunian Warga Binaan tanpa terkecuali.
Hasilnya, sejumlah barang terlarang berhasil ditemukan, diantaranya beberapa handphone kecil, colokan listrik, dan sejumlah benda dilarang lainnya yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto melalui KPR, Bahtiyar Mandala, mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah razia rutin yang memang dilakukan tim pengamanan setiap waktu dan saat.
Razia merupakan bentuk dari komitmen Rutan Palangka Raya dalam program Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba)
Setiap minggunya di waktu yang berbeda, razia dilaksanakan secara mendadak ke setiap blok dan kamar hunian WBP. Selain penggeledahan di kamar hunian, penggeledahan badan turut dilakukan kepada Warga Binaan yang saat ini menjalani Pembinaan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
“Barang bukti yang kita amankan kemudian disita dan disimpan untuk selanjutnya dimusnahkan,” sebutnya.
Ia menegaskan, Rutan Kelas IIA Palangka Raya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan WBP. Termasuk juga kepada pegawai, dimana Rutan Palangka Raya menerapkan Zero Handphone bagi pegawai yang masuk ke blok hunian.
“Kita terus berkomitmen penuh untuk Zero Halinar, baik bagi kami selaku pegawai dan juga bagi WBP. Segala tindak pelanggaran akan mendapat sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya. (Ist/AJn)