Palangka Raya (Dayak News) – Aparat penegak hukum terus berupaya secara aktif untuk memerangi peredaran gelap narkotika, dan upaya ini juga terjadi di wilayah hukum Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya. Setelah menerima laporan dari warga yang dapat dipercaya, kesatuan di bawah pimpinan Ipda Joko Susilo segera merespons laporan tersebut.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Tumbang Talaken Km. 64, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, di mana petugas lantas melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. “Sebelum melaksanakan penyelidikan ini, kami menunjukkan surat perintah kepada terduga pelaku dengan inisial Ha (49),” ujar Joko pada Sabtu (5/8/2023) pagi.

“Dengan saksi-saksi yang hadir, kami melakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga. Dalam pemeriksaan ini, kami menemukan 2 paket sabu,” lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa selain 2 paket sabu seberat 7,62 gram, pihak berwenang juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda model Sonic dengan nomor polisi KH 6487 YB dan 1 unit ponsel merk Samsung model Duwos warna merah.
Dengan ditemukannya sabu dan barang bukti lainnya, Joko menyatakan bahwa pelaku dengan inisial Ha akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor tertentu tentang Narkotika. “Pasal tersebut dapat memberikan hukuman maksimal 12 tahun penjara.