Palangka Raya (Dayak News) – Artis Arick Kriwil atau AP (39) Tersangka penipuan konser musik Wara Wiri Festival Kalteng tahun 2023 yang lalu di pastikan terancam Hukuman lima tahun penjara.
Duta Anti Narkoba Palangka Raya bersama Artis Kriss Hatta dan Suprayitno tersebut terbukti secara benar melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tehtanf perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa Arick Pramana yang merupakan tersangka penipuan konser musik terancam lima tahun penjara.
Dia menjelaskan, bahwa tersangka yang dulunya merupakan publik figur ini melakukan aksinya pada Mei 2023 silam dengan membuat akun instagram dengan nama @warawirifestkalteng.
Dalam akun instagram tersebut, tersangka kemudian membuat informasi tentang adanya konser musik dengan artis ternama yakni Tulus yang merupakan penyanyi dari Jakarta, yang akan dilaksanakan pada Desember 2023.
“Dari informasi tersebut, banyak masyarakat dari Kota Palangka Raya bahkan dari luar Kota Palangka Raya yang tertarik dan membeli tiket konser musik tersebut,” ucapnya.
Erlan menambahkan, hasilnya ada sebanyak 715 tiket yang laku terjual dengan nilai sekitar 215 juta rupiah.
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka menggunakan akun @warawirifestkalteng tersebut membatalkan secara sepihak konser musik pada Oktober 2023. “Hal inilah yang akhirnya membuat masyarakat yang menjadi korbannya geram dan melaporkan peristiwa itu ke Polda Kalteng,” ujarnya.
Erlan melanjutkan, dari kerugian tersebut, tersangka sempat mengembalikan uang pembelian tiket kepada sejumlah korban.
Dari total tiket sebanyak 715, 157 uang pembelian tiket telah dikembalikan dengan nominal mencapai 90 juta Rupiah, sementara 207 uang pembelian tiket lainnya sebesar 108 juta rupiah tidak dikembalikan oleh tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka,” tandas Erlan. (AJn)