Palangka Raya (Dayak News) – Salah Seorang Petinggi Partai Politik di Provinsi Kalimantan Tengah berinisial AD dipolisikan Ke Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (01/02/2023) Malam.
Pelaporan ini dilakukan oleh Reinhard Atu Narang melalui kuasa hukumnya T. Djohansyah karena diduga adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Petinggi parpol tersebut yang melanggar Undang Undang ITE.
Laporan terkait hal tersebut langsung dilayangkan oleh Atu Narang melalui Kuasa Hukumnya T. Djohansyah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah dimana atu narang merasa tersinggung dan geram atas kalimat yang dikirim oknum petinggi partai berinisial AD tersebut yang diduga adanya kalimat yang tidak pantas yang menyerang harkat dan martabat dari Reinhard Atu Narang.
Dikenal sebagai Tokoh Politik senior dan Juga Tokoh masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Atu Narang merasa dilecehkan atas kalimat yang diterimanya melalui Pesan singkat di grup Aplikasi Whatsapp.
Ditemui usai Pelaporan, T. Djohansyah mengungkapkan bahwa dirinya mewakili kliennya yaitu Reinhard atu Narang melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang Petinggi parpol melalui sebuah chat di grup whatsapp yang membuat Kliennya Merasa geram dan sedih karena harkat dan martabatnya dilecehkan dan diserang.
“Jadi atas dasar itu, kami mewakili Bapak Reinhard atu narang melaporkan oknum Petinggi berinisial AD ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng karena kalimat yang dilontarkan oknum tersebut sudah tidak bisa ditoleransi lagi bagi klien kami.” Ungkap T. Djohansyah.
Dilanjutkan Teuku Djohansyah pelaporan terpaksa dilakukan oleh kliennya melalui Djohansyah & Patner karena menurut beliau hubungan antar manusia yang lain jika diperlakukan dengan tidak adil maka harus bertanya ke negara salah satunya adalah Lembaga negara yakni Kepolisian.
“Untuk saat ini kami laporkan oknum petinggi parpol tersebut terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE, selanjutnya setelah laporan ini kami layangkan, kami akan mengikuti setiap proses yang akan dijalani yakni kepolisian bisa menindaklanjutinya serta kami akan menghormati setiap prosesnya.” Tegas T. Djohansyah. (AJn)