Palangka Raya (Dayak News) – Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Palangka raya memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kota Palangka raya.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memanggil penunggak pajak yang ada di kota Palangka Raya, bertempat di aula kejari palangkaraya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murdji Machfud, Melalui Kasi Datun Nur Solikhin Mengatakan bahwa pihak kejari melakukan pemanggilan ini agar wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, dengan harapan Pendapatan Asli Daerah lebih optimal ditingkatkan.
“kami memanggil para wajib pajak yang menunggak supaya mereka itu memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, sehingga PAD Kota Palangka raya bisa kita upayakan meningkat secara optimal dengan pemenuhan kewajiban pajak yang mereka lakukan.” Jelas Nur Solikhin.
Pada Kesempatan tersebut dilakukan pembahasan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Perwakilan BPPRD dan para penunggak pajak terkait banyaknya tunggakan mereka, dimana akhirnya penunggak pajak yang hadir mau membayar tunggakan pajaknya, Namun beberapa penunggak pajak lainnya yang masih belum bisa hadir rencananya akan dilakukan pemanggilan kembali untuk dilakukan pembahasan bersama terkait penunggakan pajak tersebut secara humanis.
“Kami masih mengupayakan memanggil kembali terhadap mereka yang belum bisa memenuhi panggilan kami, dengan harapan kedepan mudah-mudahan mereka bisa hadir dan memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan pajak” Harapnya. (AJn)