Palangka Raya (Dayak News) – Genderang Perang Terhadap Peredaran Narkoba terus di Gaungkan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dengan berhasil menangkap seorang pria berinisial MAPT alias Ongoi (23), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Penangkapan ongoi itu sendiri berlangsung di kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Senin (05/11/2024) sore lalu.
Di Konfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa penangkapan dan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima adanya informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka di seputaran wilayah Pelabuhan Rambang.
“Ketika dilakukan penangkapan itu, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa delapan paket narkotika siap edar seberat 2,62 dari tangan tersangka,” Ungkap AKP Aji Suseno.
Lanjutnya, selain barang bukti tersebut pihaknya juga menyita satu unit ponsel merek Oppo dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah yang diduga kuat uang tersebut terkait dengan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
“Saat ini, tersangka Ongoi tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Mapolresta Palangka Raya untuk kedepannya kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut lagi,” tegasnya.
Di Tegaskan AKP Aji Suseno, Pihaknya juga akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya. Pihaknya secara akan menindak seluruh pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini kedepannya.
“Atas perbuatannya itu, tersangka Ongoi akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (Ist/AJn)