BAWA KABUR DAN CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, PEKERJA SAWIT DITANGKAP POLISI

oleh -
oleh
BAWA KABUR DAN CABULI ANAK DIBAWAH UMUR, PEKERJA SAWIT DITANGKAP POLISI 1

Palangka Raya, 11/12/20202 (Dayak News). Seorang Pemuda yang bekerja sebagai buruh sawit, Rabu (09/12) siang berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Manuhing karena melakukan aksi tidak senonoh yaitu melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito membenarkan penangkapan anggota Polsek Manuhing terhadap pelaku dengan inisial IR (25) yang tega melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun.

“Ya benar, penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan orang tua korban pada tanggal 05 Desember 2020 dan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP/10/XII/RES.1.6./2020/POLDA KALTENG/RES GUMAS/SEK MANUHING, tanggal 09 Desember 2020.,” jelas Kapolsek.

Dari Informasi yang dihimpun, Kejadian pencabulan ini bermula saat orang tua korban mendapati kabar bahwa anaknya dibawa kabur oleh Pelaku yang merupakan salah satu karyawan di PT TPA Kecamatan Manuhing.

“Kemudian Orang Tua Korban menjemput Korban dilokasi dan setelah itu membawa Korban ke Palangka Raya,” jelas Kapolsek.

Sesampainya di Palangka Raya barulah korban menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri.

Mendapati pengakuan dari sang anak, Orang Tua Korban yang keberatan dan tidak terima dengan kejadian yang dialami anaknya tersebut kemudian melaporkan Pelaku ke Polsek Manuhing untuk diamankan.

Kini Pelaku telah diamankan ke Unit PPA Polres Gumas untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut, dan beberapa barang bukti pelengkap telah dihimpun Penyidik untuk menjerat Pelaku. (AJn/Den)

BACA JUGA :  KAKEK CABULI ANAK DIBAWAH UMUR BERHASIL DITANGKAP JAJARAN POLSEK LONG APARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.